"Sekarang giliran 4 Pulau di Aceh Singkil diklaim masuk wilayah Sumut, era tahun 2007 silam, juga terjadi permasalahan, 13 Desa di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara sempat masuk ke wilayah Sumut, kemudian mencair,” kata Kadis Pertanahan Ali Surahman.
KUTACANE, INFORakyat.co – Kian heboh dan viral di media massa, 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh diKlaim masuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya wilayah perbatasan di Aceh Tenggara juga pernah diKlaim masuk ke Sumut.
Kian seru, konflik pembahasan tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara kian rumit, empat pulau di Aceh Singkil kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Adapun 4 pulau Aceh yang kini diklaim masuk ke kawasan Sumut adalah pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
"Berbagai fakta dan bukti dimunculkan ke permukaan, bahkan dari nama-nama keempat pulau tersebut sangat khas dan identik dengan kultur Aceh Singkil," papar warga saat anggota DPD-RI, DPR-RI dan DPRA turun ke perbatasan itu, Selasa, 3 Juni 2025 lalu.
Tabir baru kembali mengemuka, ternyata selain ke empat pulau yang berada di Aceh Singkil, 13 Desa yang ada di kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara juga pernah diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
Dikutip dari berbagai sumber, 6 dari 13 desa yang diklaim masuk wilayah Sumut kala itu meliputi, Desa Bintang Alga Musara, Desa Bukit Meriah, Desa Tanjung Sari, Desa Kane Mende, Desa Kompas dan Desa Bukit Bintang Indah.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara Ali Surahman, saat di konfirmasi membenarkan sempat terjadi permasalahan tapal batas antara Aceh Tenggara dan Sumatera Utara sekitar tahun 2007.
"Benar terjadi permasalahan tapal batas sejak 2007 silam, sebanyak 13 Desa di Kecamatan Leuser sempat masuk ke wilayah Sumut. Sekarang giliran 4 Pulau di Aceh Singkil diklaim masuk wilayah Sumut," ujar Ali Rurahman kepada INFORakyat.co, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Menurut Kadis Pertanahan Aceh Tenggara, setelah dilakukan mediasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berdasarkan fakta dan bukti baik secara aset sekolah, tempat ibadah dan peta masing-masing, tersurat nomor 29 Tahun 2020 tentang batas wilayah kabupaten Aceh Tenggara, Aceh dengan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Ditetapkan menjadi wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, 13 desa itu bukan diklaim oleh Sumatera Utara tetapi terjadi kesalahan terhadap pemetaan tapal batas, setelah diluruskan jadi aman dan tenang," terang Ali Surahman. ||




