Aduuh! Permainan Billiard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Aceh Tenggara, APH Diminta Bertindak

author
Almujawadin

15 May 2025 13:08 WIB

Aduuh! Permainan Billiard Diduga Tanpa Izin Menjamur di Aceh Tenggara, APH Diminta Bertindak
Salah Satu Lapak Meja Billiard yang terpantau di salah satu lokasi di Kabupaten Aceh Tenggara. INFORakyat Al Mujawadin.
“Kehadiran permainan Billiard di bumi berjuluk Serambi Mekah tidak sesuai Qanun Syariat Islam, kami meminta APH kepolisian melakukan penertiban, sebab semakin hari semakin menjamur di Kutacane hingga meresahkan warga,” kata salah seorang warga.

KUTACANE, INFORakyat.co - Biliard merupakan salah satu permainan olahraga, namun beda hal di Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh, permainan billiard yang diduga tidak memiliki izin disinyalir menjadi objek perjudian, pasalnya lokasi (tempat) billiard tertutup serta menimbulkan keresahan warga.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, sejak sebulan terakhir terdapat diperkirakan ada 30 unit meja Billiard beroperasi dan masuk ke wilayah kabupaten Aceh Tenggara.

"Diperkirakan ada kisaran 30 unit billiard tersebar Aceh Tenggara diantaranya, Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Lawe Segala-gala, Kecamatan Simpang Semadam, Kecamatan Leuser dan bahkan di beberapa kecamatan lainya," ungkap salah seorang warga yang jati dirinya diminta dirahasiakan, Kamis (15/5/2025).

Kepada INFORakyat, sumber membeberkan, informasi berkembang meja biliard ini berasal dari Medan Sumatera Utara yang diduga dipasok oleh seorang pebisnis yang terindikasi warga turunan.

Anehnya, sambung sumber, meski puluhan meja billiard beroperasi secara ilegal namun pihak aparat penegak hukum dan pihak pemerintah terkesan tutup mata.

Padahal, sebelumnya permainan biliard ini sempat dilarang di berbagai tempat karena banyak warga resah karena diduga terjadi praktik perjudian karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diingini di lingkungan masyarakat.

"Kami menilai pengawasan dan penjagaan pihak APH dan Satpol PP/WH sehingga operandi billiard tidak terjamah larangan tegas terhadap indikasi bertentangan dengan Qanun Aceh yang menganut penegakan Syariat Islam," imbuh sumber berinisial GR.

Sebagaimana diketahui, Qanun Aceh melarang keras tindakan/perbuatan Maisir (perjudian) dan lain-lain yang merupakan tindak pidana atau delik (Jarimah) yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

Masyarakat Aceh Tenggara mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba, namun aksi perjudian sebagai penyakit masyarakat juga jangan luput dari perhatian dan meski diberantas di bumi sepakat Segenep Aceh Tenggara," tegas GR.

Sementara Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) Aceh Tenggara, Ramisin yang dikonfirmasi melalui hubungi WhatsApp (WA), mengatakan pihaknya akan segera melakukan patroli serta memberi himbauan kepada pengelola dan pemilik meja Billiard agar segera menutupi lokasi diduga sarat perjudian.

"Kami akan segera melakukan razia dan menyampaikan himbauan kepada pengelola dan pemilik meja Billiard untuk ditaati dan diindahkan," tutup Ramisin singkat. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Daerah