AKBP Yulhendri: Rasa Dendam dan Sakit Hati dari Keluarga Sang Ibu, Pelaku Menghabisi 5 Nyawa dan 1 Kritis di Aceh Tenggara

author
Almujawadin

03 Jul 2025 22:44 WIB

AKBP Yulhendri: Rasa Dendam dan Sakit Hati dari Keluarga Sang Ibu, Pelaku Menghabisi 5 Nyawa dan 1 Kritis di Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Yulhendri, SH, SIK, MIK saat memberi keterangan terkait motif pembunuhan yang menewaskan 5 korban meninggal duani dan satu orang kritis di ruang kerjanya di Kutacane, Kamis (3/7) INFORakyat.co / Almujawadin.
“Tabir gelap dan pertanyaan berkecamuk akhirnya terjawab dan motif pembunuhan sadis yang menghabiskan lima nyawa dan satu orang kritis sebagai saksi mahkota di Aceh Teggara, terkuak"

KUTACANE, INFORakyat.co – Misteri dan tabir yang berkecamuk dibalik tragedy pembunuhan sadis yang berakibat lima orang merenggang nyawa dan satu orang kriris (selamat) sebagai saksi kunci di di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin, 16 Juni 2025, akhirnya terungkap.

Teka-teki yang membuat seantero jagat bertanya-tanya tentang motif pembunuhan brutal, sadis dan kejam di Kutacane, diungkapkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh, diduga dipicu rasa dendam dan dirasuki perasaan sakit hati,

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK  menyampaikan motif pelaku tega melakukan pembunuhan karena didasari unsur sakit hati dengan perlakuan yang di terimanya (pelaku) dari keluarga sang ibu sendiri.

"Motif pelaku dendam dan sakit hati, dikarnakan sering menerima kata-kata dan perlakuan yang kerap melukai hatinya dari keluarga ibunya, pelaku mengaku sering dicaci oleh keluarga pihak ibu kandungnya (Sanimah-red)," kata Yulhendri kepada wartawan Kamis, (3/7/2025) saat gelar konferensi Pers.

Sesuai pengakuan pelaku kepada penyidik, motifnya akibat rasa dendam yang sudah mendalam di simpan Andi (pelaku), hingga gelap mata dan melampiaskan amarahnya dengan cara membacok kelima keluarganya hingga tewas dan satu orang kritis.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup," terang AKBP Yulhendri.

Setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, Pelaku ditangkap di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas tidak jauh dari pemukiman penduduk pada Seni malam (23/6/2025), ungkap Kapolres.

Informasi dihimpun INFORakyat.co, Andi Syahputra (22) merupakan terduga pelaku pembunuhan sadis, disebut-sebut berpribadi yang tidak bersosial atau bergaul dengan penduduk.

Diketahui, Andi Syaputra hidup di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), pegunungan Kompas, dianya bersama sang ayah berkebun di tengah hutan, jauh dari lingkungan penduduk.

Bocoran dari masyarakat, selama ini pelaku kurang berinteraksi dengan penduduk, sang ayah satu-satunya tempat Andi berkomunikasi dan bersandar diri serta menyampaikan berbagai hal (curahan hati).

Untuk memenuhi kebutuhan kehidupan, Andi kerap turun untuk berbelanja keperluan sehari-hari disetiap hari Senin di salah satu pasar tradisional yang berada di kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.

Pada hari Golok berdarah itu, entah apa yang merasuki dan kenapa kebegisannya meradang,  sepulang dari berbelanja siang hari kejadian, Andi membabat goloknya untuk menghabisi lima korban hingga tewas dan membacok Matiah hingga luka kritis meskipun masih hidup.

Setelah persitiwa itu, bagaikan misteri Andi menghilang di tengah hutan yang rimbun di pegunungan yang berada di Kecamatan Babul Rahmah, seakan-akan hutan satu-satunya tempat ia bernaung, kehidupan di pegunungan menjadi perlindungan nyaman tanpa dihantui rasa takut, hingga persembunyian dan pelarianya berhasil ditangkap polisi.

Catatan media ini, Hingga delapan hari pengejaran oleh pihak kepolisian, akhirnya Andi merayap turun gunung  karena kehabisan bekal. Rencana dia, hendak mendatangi rumah pamannya dengan tujuan meminta makan dan perlindungan, namun terendus warga dan dibekuk polisi.

Kemunculan Andi Syahputra diketahui warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku diringkus tak berkutik dan bertekuk lemah dengan tangan diborgol. Kini riwayat dan kesadisannya harus bertapa dan menghuni terali besi serta menunggu proses lanjutan melalui palu penegak hukum. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Hukum, Kriminal, Kepolisian