Aktivis Dukung Kinerja Inspektorat Simeulue Sesuai SOP

author
Faji Amin

05 May 2025 17:34 WIB

Aktivis Dukung Kinerja Inspektorat Simeulue Sesuai SOP
Aktivis Mahasiswa Simeulue Agim Jipima. INFORakyat/dokumen pribadi.
“Kami mendukung langkah dan proses kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sesuai SOP, jadi Inspektorat itu tidak serta merta melapor atau melakukan audit,” kata Agim Jipima.

SIMEULIUE, INFORakyat.co - Inspektorat Simeulue disebut-sebut enggan melaporkan indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) disebabkan faktor persaudaraan, namun pada prinsipnya Inspektorat telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan Standard Operating Procedure (SOP)

Hal tersebut disampaikan aktivis mahasiswa Simeulue, Agim Jipima melalui rilisnya yang dikirim ke INFORakyat, Senin (5/5/2025).

Katanya, sesuai fakta dan penjelasan dari Inspektur, pihaknya  jauh-jauh hari telah menjelaskan bahwa APIP Simeulue tetap siap dan siaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Desa di wilayah Kabupaten Simeulue.

"Mereka (Inspektorat) melaksanakan tugas berdasarkan aturan dengan memperhatikan SOP, bukan opini atau bersifat kebencian. Kewenangannya berpayung kepada Peraturan Presiden (PP) Nomor:  12 Tahun 2017. Ucapan saudara kita itu bisa diartikan masyarakat kita juga," papar Agim Jipima.

Sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sambung Agim Jipima, Inspektorat tidak boleh memaksa kehendak apalagi berburuk sangka tanpa bukti akurat.

"Inspektorat Simeulue sudah melaksanakan tugas dengan baik, kami mendukung penuh peran dan fungsinya, tetapi jangan terkesan seperti belah bambu, satu diinjak satunya lagi diangkat. Terulah berkiprah, kami apresiasi sikap dan pendirian Inspektorat," imbuhnya.

Sebagai mahasiswa yang sedang menimba pendidikan, tambah dia, kami mendukung dan mengapresiasi putaran pengawasan, nasehat, perbaikan dan pembenahan di Lembaga Pemerintahan yang berdasarkan SOP, sehingga tidak melampaui wewenang dan terkesan "Semau Que".

Menurut Agim Jipima, sebagaimana diamanhkan PP 12 tahun 2017, mayarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, Angota DPRD, ASN, perangkat dan desa kepada APIP.

"Laporan dugaan penyimpangan yang dimaksud diajukan secara tertulis dan dilengkapi dengan fakta-fakta dari atas dugaan penyelewengan dengan catatan bukan fitnah atau menjatuhkan nama baik dan harga diri seseorang, tetapi sesuai fakta dan bukti-bukti yang meyakinkan," terangnya.

Kemudian Inspektorat melakukan lakukan penyelidikan, pengawasan dan mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur penyalahgunaan bersifat rahasia serta tidak boleh dibuka kepada publik.

Dari pemahaman itu, Agim Jipima berharap kepada semua pihak dan lapisan masyarakat  untuk saling menghargai dan menaati ketentuan dan undang-undang yang berlaku sesuai fungsi masing-masing.

"Agar Simeulue lebih maju dan berkembang, mari kita singkirkan sikap saling menuding dan menyalahkan, saatnya bersatu padu dan kompak mendukung langkah pemerintah ke arah yang lebih baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," tutup aktivis yang kini masih berkutat di Banda Aceh. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan