“Sudah memasuki pertengahan Tahun 2025, jika temuan BPK RI ditindaklanjuti dan masih mangkrak, maka patut disinyalir adanya indikasi kerugian negara pada pembangunan gedung perpustakaan kabupaten Aceh Tengah,” kata Mahmud Padang.
BANDA ACEH, INFORakyat.co - Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh telan anggaran miliaran rupiah, disinyalir sampai hari ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran mangkrak.
Informasi dihimpun, proyek gedung Perpustakaan itu dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, namun hingga pertengahan 2025 gedung tersebut masih terbengkalai.
Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023, bahwa ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 327.881.709,82.
Menurut informasi dari masyarakat Aceh Tengah, bahwa temuan tersebut sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pelaksana, sehingga pembangunan Gedung tersebut terkesan asal jadi dan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mahmud Padang menjelaskan, Berdasarkan Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010, disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

"Sudah memasuki pertengahan Tahun 2025, jika temuan BPK RI ditindaklanjuti dan masih mangkrak, maka patut disinyalir adanya indikasi kerugian negara pada pembangunan gedung perpustakaan kabupaten Aceh Tengah yang menelan anggaran mencapai Rp 9,7 miliar tersebut," ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang kepada redaksi INFORakyat.co melalui keterangan pers, Selasa (3/6/2025).
Ketua Alamp Aksi menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, temuan BPK RI pada proyek tersebut sebesar Rp 327,8 juta, diduga pihak rekanan hanya menyelesaikan Rp 100 juta.
Kondisi itu dapat dikatakan bahwa sebesar Rp 227,8 juta rupiah disinyalir tidak dikembalikan ke kas daerah. Artinya sudah dapat dikategorikan kerugian negara mengingat batas waktu yang ditetapkan BPK RI sudah melewati tenggat 60 hari.
"Mengingat adanya temuan awal indikasi kerugian negara dari proyek tersebut, maka kami mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun mengusut dugaan indikasi korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan Aceh Tengah tersebut," tegasnya.
Mahmud Padang menambahkan, sungguh disayangkan dengan kondisi gedung yang mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang terbayang adalah potensi merugi keuangan negara, daerah dan masyarakat.
Dia juga menilai, tidak menutup kemungkinan indikasi kerugian negara pada proyek tersebut melebihi dari besaran anggaran yang tidak dikembalikan ke kas daerah atau negara. Nantinya pihak penegak hukum (Kejati) Aceh yang akan melakukan pengusutan tuntas.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, maka pihak Kejati Aceh sebagai aparat penegak hukum tentunya tak boleh hanya tinggal diam, dan harus segera melakukan pengusutan terhadap indikasi korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Aceh Tengah," imbuhnya.
Alamp Aksi berharap penegakan hukum tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakan agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan negara," tegasnya. ||





