Anggota DPRK: Pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan Diduga Kangkangi Permendagri 23 Tahun 2024

author
Sudirman Hamid

20 May 2025 16:38 WIB

Anggota DPRK: Pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan Diduga Kangkangi Permendagri 23 Tahun 2024
Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan Surya Asmadi. INFORakyat/Dokumentasi.
“Pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Aceh Selatan diduga sarat kepentingan, inkonstitusional karena bertentangan dengan Permendagri 23 Tahun 2024, ini bentuk mengangkangan aturan,” ucap Surya Asmadi.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Pemberhentian dan pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh menimbulkan pro dan kontra serta beragam penafsiran di kalangan masyarakat luas, hingga viral di rubrik media massa sejak Senin, 19 Mei 2024.

Pantauan media, eskalasi pemberhentian direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Liyan Azwin, SE masa bhakti 2022-2027 dan pengangkatan Pejabat pelaksana tugas (Plt) Abdillah Ahmad menjadi isu trending sejak kemarin, bahkan diduga sarat kepentingan dan beraroma politis.

Ketua Komisi II DPRK Aceh SelatanSurya Asmadi angkat bicara, katanya, pemberhentian dan pengangkatan Plt direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan disambut berbagai asumsi publik, teka teki menyelinap bak bola api menjelang 4 bulan kepemimpinan H. Mirwan MS dan H Baital Mukadis pasca dilantik pada 17 Februari 2025 lalu.

"Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 secara jelas memaparkan sistem pengangkatan kekosongan Jabatan Anggota Direksi pada Badan Umum Milik Daerah Air Minum (BUMDAM)," ujar politisi Partai NasDem itu kepada INFORakyat.co, Selasa (20/5/2025).

Menurut Surya Asmadi, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS tidak mencermati paragraf 3, Pasal 24 yang tertuang dalam Permendagri 23 Tahun 2024, meliputi:

(1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUNDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2). Dewan pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tuga Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitive paling lambat 6 (enam) bulan.

(3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Personal Kunci Manajemen (KMP) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan pengangkatan definitive paling lama 6 bulan.

(4). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain direktur utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat internal.

"Pertanyaannya, apakah saudara Abdillah Ahmad bagian dari direksi, anggota (internal) PDAM Tirta Naga Tapaktuan?. Kemudian, apakah proses pengangkatan Plt tersebut sudah memenuhi unsur-unsur KMP dan RUPS??," ulas Surya Asmadi.

Ia menyebutkan, jika Abdillah Ahmad bukan sosok internal di PDAM Tirta Naga, maka pengangkatannya diduga inkonstitusional dan mengangkangi Permendagri nomor 23 Tahun 2024. Persoalan ini harus dikaji ulang agar tidak cacat hukum, tegas Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan.

Semestinya, Pemerintah daerah tidak buru-buru mengangkat Plt Direktur PDAM Tirta Naga agar tidak menuai polemik. "Saya menilai, masukan yang diberikan kepada Bupati selaku pimpinan daerah semacam abu-abu dan tidak serta merta menjabarkan peraturan dan perundang-undangan, sehingga terkesan tergopoh-gopoh," himbaunya.

Sebagai anggota DPRK, kami mengingatkan bupati Aceh Selatan tidak gampang terlena dan terjebak dengan cara-cara ABS (Asal Bapak Senang), akhirnya upaya yang sudah dirintis dengan baik rusak akibat nila setitik. Konseptor dan pejabat yang memaraf surat Keputusan itu harus bertanggungjawab," pungkas Surya Asmadi. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah