Antisipasi Kerusakan Jalan di Aceh, HIMAPAS Desak Gubernur Tertibkan Kendaraan Melebihi Tonase

author
Helmi

15 May 2025 22:18 WIB

Antisipasi Kerusakan Jalan di Aceh, HIMAPAS Desak Gubernur Tertibkan Kendaraan Melebihi Tonase
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) Sapriadi Pohan saat berada di ruang Perpustakaan di Banda Aceh. INFORakyat/Dokumen pribadi.
“Salah satu penyebab infrastruktur jalan rusak dan hancur, diduga disebabkan kendaraan berat maupun truk yang melintasi jalan Aceh, dengan membawa muatan yang over kapasitas,” tegas Supriadi Pohan.

SINGKIL, INFORakyat.co - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Gubernur Aceh agar menertibkan dan menindak tegas kendaraan umum maupun angkutan barang yang melebihi tonase.

"Gubernur Aceh, melalui Dinas Perhubungan agar menertibkan truk maupun kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, karena hal tersebut tidak sesuai aturan Permenhub. Jika perlu, kalau tidak diindahkan cabut izin perusahaan pengangkutannya," tegas Ketua HIMAPAS Sapriadi Pohan kepada INFORakyat.co di Banda Aceh, Kamis (15/5/2025).

Diungkapkannya, salah satu penyebab infrastruktur yang hancur diduga akibat kendaraan berat maupun truk yang melintasi jalan di Aceh dengan membawa muatan yang over kapasitas.

Sesungguhnya, kata dia, aturan tonase kendaraan bermuatan di ruas jalan provinsi telah diatur dengan beberapa regulasi. Namun ironisnya para perusahaan pengangkutan tidak mengindahkan aturan tersebut. Buntutnya, jalan mengalami kerusakan dan menelan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Regulasi yang mengatur tentang kendaraan angkutan barang ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan ini mengatur tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.

Kemudian Peraturan Menteri PUPR No. 5/PRT/M/2018, tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

"Iya, termasuk mengatur klasifikasi kelas jalan dan batasan tonase kapasitas kendaraan di jalan provinsi, bukan asal muat muatan," tegasnya.

Seperti untuk Jalan Kelas I, Jalan arteri dan kolektor yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 18.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton

Jalan Kelas II, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.500 mm, panjang tidak lebih dari 12.000 mm, tinggi tidak lebih dari 4.200 mm dan MST 8 ton.

Jalan Kelas III, Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang memungkinkan kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9.000 mm, tinggi tidak lebih dari 3.500 mm, dan MST 8 ton.

"Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Merujuk dari ketentuan itu, Gubernur Aceh harus tegas dalam menjalankan regulasi," papar Supriadi Pohan.

Untuk itu kami mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban serta penindakan terhadap kendaraan yang membandel dengan membawa muatan over kapasitas.

"Disinyalir, akibat perusahaan yang tidak taat aturan ini sehingga menyebabkan kerugian daerah, karena jalan mengalami kerusakan dan membahayakan pengendara yang melintas," pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News