“Kemarin itu Abdillah Ahmad masih sebatas wacana calon Plt Direktur, kami sedang melakukan kajian agar tidak terbentur aturan, untuk mengisi kekosongan, sementara dilaksanakan Dewan Pengawas,” ungkap Willy Cahyadi Darwin, S.Sos.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Setelah sempat dan viraldi berbagai media dan media sosial, Kisruh terkait isu pengangkatan Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan bertentangan dengan Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, akhirya Asisten Perekonomian dan Pembangunan angkat bicara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Aceh Selatan Willy Cahyadi Darwin, S.Sos yang dikonfiramsi INFORakyat.co melalui sambungan handphone, mengaku penunjukan Plt PDAM Tirta Naga belum dikeluarkan Surat Keputusan (SK).
"Yang saya sampaikan Kemarin itu Abdillah Ahmad masih sebatas calon atau wacana Plt Direktur, kami sedang melakukan kajian agar tidak terbentur aturan, untuk mengisi kekosongan, sementara waktu tugas-tugas dan kegiatan dilaksanakan Dewan Pengawas," ungkap Wily Cahyadi Darwin, S.Sos, Rabu (21/5/2025).
Terkait hal tersebut, atas masukan dan saran semua pihak diucapkan terimakasih dan akan melakukan kajian-kajian secara komprehensif.
"Saat ini kita sedang melakukan pengkajian dan bapak Bupati Dinas di luar kota. Untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PDAM Tirta Naga kita tunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah, dengan mempedomani mekanisme dan aturan berlaku," jelasnya.
Ditanya, setelah jabatan Liyan Azwin, SE diberhentikan dari kursi Direktur, siapa sosok pelaksana tugas di tubuh PDAM Tirta Naga Tapaktuan?
"Untuk saat ini dikendalikan Dewan Pengawas, yakni saya sendiri, ini sesuai Permendagri 23 Tahun 2025 sebelum lahir Direktur definitif," tegasnya.
Dugaan pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melanggar Permendagri nomor 23 tahun 2024 menjadi pembicaraan serius masyarakat dengan berbagai asumsi, sesuai yang termaktub pada pasal 24 ayat (1) sampai (4).
Diketahui, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos resmi memberhentikan Liyan Azwin,SE dari kursi Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.
Kepada salah satu media online, Liyan Azwin juga membenarkan perihal pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.
"Iya, betul SK pemberhentian sudah saya terima tadi pagi sekira jam 10.00 WIB," kata Liyan Azwin, Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemkab setempat, Risa Rosani membenarkan pemberhentian Liyan Azwin dari jabatan direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan.
"Benar bang, sehubungan ada pergantian, terkait foto dokumen Surat Keputusan (SK), kami mohon izin pimpinan dulu untuk sharing," jawab Risa Rosani melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).
Sementara itu, Asisten II Pemkab Aceh Selatan Willy Cahyadi Darwin menyebutkan, untuk sementara waktu penggati Liyan Azwin diamanahkan kepada saudara Abdillah Ahmad.
"Penggantinya saudara Abdillah Ahmad," ucap Willy Syahyadi singkat melalui sambungan telepon genggam serta mengamini karakter penulisan nama Abdillah Ahmad via pesan WhatsApp (WA). ||




