“Sebelumnya kita belum mendapat kasus baru tentang rujukan pasien, maka ditetapkan salah satu poin alur rujukan dimulai dari RSUD Aceh Selatan (Tapaktuan), demi kesejahteraan dan kemasyarakatan Juknisnya dirombak,” kata Taufik Hidayat HRP, S.Hi, M.Ag.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co-Menindaklanjuti informasi pemberitaan media dan penemuan kasus baru terhadap alur rujukan pasien dari Rumah Sakit Umum Daerah, Baitul Mal Aceh Selatan sesegera mungkin merevisi (merombak) petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran zakat dan infaq Baitul Mal Aceh Selatan Tahun anggaran 2025, khususnya biaya bantuan rujukan pasien.
Pernyataan rencana revisi Juknis tersebut disampaikan Ketua Badan Baitul Mal Aceh Selatan Taufik Hidayat HRP, S.Hi, M.Ag kepada INFORakyat.co melalui sambungan handphone, Kamis (3/7/2025) malam.
"Sebelumnya kita belum mendapat kasus baru tentang rujukan pasien, maka ditetapkan salah satu poin alur rujukan dimulai dari RSUD Aceh Selatan (Tapaktuan). Demi kesejahteraan dan kemasyarakatan, Juknisnya segera kami dirombak agar lebih berkeadilan terhadap warga kurang mampu," kata Taufik Hidayat HRP.
Ketua Badan Baitul Mal itu mengatakan, atas kejadian atau kasus baru yang menimpa warga Buket Gadeng kecamatan Kota Bahagia dan Labuhan Haji Barat, menjadi prahara dan menimbulkan empati yang sangat dalam, sehingga dipandang perlu dilakukan perbaikan.
"Kasihan warga kita, ini benar-benar tidak terpikirkan sebelumnya. Maka Juknis yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor: 10/IV/2025 segera direvisi secepatnya, sehingga dapat terakomodir aspirasi dan kasus-kasus selanjutnya," jelasnya.
Ia sempat menyinggung, apa yang disampaikan warga dan keluarga pasien benar adanya, misalnya, jika tiba-tiba ada yang mengalami sakit kronis di luar daerah saat mengais rezeki, pasti tidak akan dipulangkan ke Aceh Selatan demi mendapat biaya bantuan, tetapi diutamakan proses perawatan medis di RSU terdekat.
"Beranjak dari pertimbangan dan hari nurani serta rasa sosial yang dalam, maka kami sampaikan Juknis segera direvisi. Beda jauh halnya dengan warga yang punya harta benda, berobat dimana saja berkemampuan. Atas kelemahan dan kesilapan kami ucapkan permohonan maaf," ucap Taufik Hidayat.
Diberitakan Sebelumnya, keluarga pasien asal Gampong (desa) Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah-dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, keluhkan kebijakan pemerintah daerah melalui program Baitul Mal yang dinilai tidak adil.
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Hal tersebut disampaikan Rajuddin, warga Kuta Bahagia kepada INFORakyat.co tentang kondisi pasien yang dirujuk ke RSUD-ZA Banda Aceh melalui RSUD Aceh SIngkil atas nama Zuleka (61 tahun) penduduk Gampong Buket Gadeng yang tidak mendapat biaya bantuan dari Baitul Mal. Nenek Zuleka menjalani rawatan di RSUD-ZA Banda Aceh sejak 26 Juni 2025 sampai saat ini.
"Kasihan sekali, biaya bantuan untuk pendampingan pasien rujukan ke RSUD-ZA Banda Aceh dari Baitul Mal Aceh Selatan tidak adil, padahal kondisi keluarga pasien benar-benar tidak mampu dan butuh kepedulian pemerintah karena memang sangat tepat sasaran, ujar Rajuddin, Kamis hari ini.
Menurut Rajuddin, demi keadilan dan kesejahteraan warga, diharapkan kepada bapak bupati untuk merevisi regulasi atau petunjuk teknis yang dibuat Baitul Mal karena dinilai kurang menyentuh keadilan umat.
Informasi dihimpun, selain keluarga Zuleha Buket Gadeng kecamatan Kota Bahagia, persoalan serupa juga menimpa pasien asal Labuhan Haji Barat. Keluarga pasien juga tidak mendapat biaya bantuan pendampingan pasien karena dirujuk dari RSUD-Teungku Peukan (Korea) Aceh Barat Daya (Abdya). ||




