"Bang Yong" Diduga Lecehkan Anak Piatu Dibawah Umur 5 kali, Berkas Kasus Diterima Kejari Abdya

author

22 May 2025 22:09 WIB

"Bang Yong" Diduga Lecehkan Anak Piatu Dibawah Umur 5 kali, Berkas Kasus Diterima Kejari Abdya
Kejaksaan Negeri Abdya menerima pelimpahan kasus pelecehan/pencabulan Bang Yong terhadap anak Piatu dibawah umur dari Polres setempat, Kamis (22/5/2025. INFORakyat/Dokumen Kasi Pidum.
“Kejadian terjadi 5 kali, pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga September 2024, keempat dan kelima pada Oktober 2024. Perbuatan dilakukan pelaku di rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong,” kata Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH.

BLANGPIDIE, INFORakyat.co – Pria berusia 56 tahun berinisial UH alias Bang Young asal salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. korban sebut saja Melati, 8 tahun dan masih mengenyam pendidikan kelas III Madrasah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Absya telah menerima pelimpahan perkara tersangka UH alias Bang Young tentang dugaan pelecehan seksual terhadap korban Melati dari penyidik Polres Abdya di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Bima Yudha Asmara, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan Bang Yong sebanyak 5 kali, namun korban tidak ingat lagi kapan saja kejadian tersebut, hanya saja korban mengingat yang terakhir kalinya terjadi pada, Oktober 2024 sore di rumah tersangka.

"Kejadian terjadi 5 kali dalam waktu berselang, pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga September 2024, keempat dan kelima pada Oktober 2024. Perbuatan dilakukan pelaku di rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong," kata Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang.

Fakhrul Rozi menuturkan, jarak rumah korban dan pelaku hanya puluhan meter, dan korban tinggal bersama nenek, bibi dan suami bibinya, sementara ayah korban mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 dan ibu korban telah meninggal dunia pada tahun 2020.

Menurut Kasi Pidum, antara pelaku dengan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. Untuk memuluskan niat bejat Bang Yong selalu memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban setelah melancarkan aksinya sembari mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

"Korban berani bermain di rumah tersangka karena masih ada hubungan kekeluargaan, jarak rumah korban dan pelaku juga dekat. Seingat korban, pelaku selalu mengganti pakaiannya dengan menggunakan handuk saja," lanjutnya.

Kronologis aksi bejat dan perilaku Bang Yong terungkap saat korban menceritakan kepada Saksi M, di mana korban berangkat dari rumah nenek korban menuju ke rumah saudaranya, yakni Bang Yong untuk bermain.

Kemudian, sesampainya korban di depan pelaku, korban dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di sebuah pondok di samping rumahnya. Korban menghampiri pelaku, lalu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya, tepatnya di samping ayunan milik cucu tersangka.

"Waktu itu rumah pelaku sepi tidak ada orang lain, di samping ayunan cucunya, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana milik korban sedangkan pelaku mengganti pakaiannya dengan hanya menggunakan sehelai handuk tanpa menggunakan celana dalam," tutur Fakhrul Rozi sebagai hasil pemeriksaan penyidik.

Masih keterangan Kasi Pidum, pelaku langsung menyuruh korban berbaring dan saat itu pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Setelah itu," pelaku memberikan uang Rp. 10.000 kepada korban dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain"

Setelah itu, korban Kembali pulang ke rumah neneknya untuk mandi dan persiapan pergi mengaji. lalu korban berangkat untuk pergi mengaji, sebelum sampai di tempat mengaji, korban singgah dulu di rumah bibi korban selanjutnya korban berangkat mengaji.

Selanjutnya pada saat korban berada di tempat yang sama dan korban sedang bersama dengan kedua temannya yakni J dan SW, lalu korban memberikan uang kepada temannya sebanyak Rp.2.000.

Uang yang diberikan korban kepada  temannya dipertanyakan, dari mana korban selalu mendapatkan uang. Tanpa sadar dan lugu, korban menceritakan bahwa uang tersebut dari pelaku setelah pelaku menyuruh korban untuk membuka celana korban dan dilecehkan oleh Bang Yong.

"Mendengar hal tersebut, kedua temannya itu menceritakan kepada tetangga korban yakni N, lalu N menceritakan kepada bibi korban. Terakhir korban menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya langsung.

Pihak keluarga tidak terima perbuatan keji yang dialami korban, keluarga melaporkan ke Polres Abdya dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Hari ini kami menerima berkas tersangka beserta barang bukti di kantor Kejari Abdya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkas kasi Pidum Kejari Abdya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Kriminal