“Pemko Subulussalam telah menyiapkan dokumen mekanisme hibah lahan antar daerah ke negara melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Aceh untuk usulan Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan”
SUBULUSSALAM, INFORakyat.co - Wali Kota Subulussalam Provinsi Aceh, Haji Rasyid Bancin (HRB) temui Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, Brigjen Pol. Drs. Mashudi di Jakarta, Jumat (21/03/2025).
Wali Kota Subulussalam haji Rasyid Bancindidampingi Kepala Kantor Wilayah Lapas Aceh menemui Dirjen, Mashudi untuk menyerahkan dokumen usulan Pengadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Subulussalam.
Kepala Kanwil Lapas Aceh sendiri disebut memberi dukungan penuh terhadap usulan tersebut. Dikatakan, Pemko Subulussalam telah menyiapkan dokumen terkait mekanisme hibah lahan antar daerah ke negara melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Aceh untuk terwujudnya Pembangunan Lapas.
"Secara resmi, sudah saya serahkan dokumen usulan pengadaan lapas kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pak Brigjen Pol Drs. Mashudi di Jakarta," kata HRB melalui keterangan Persnya kepada INFORakyat.co, Sabtu (22/3/2025).
Langkah ini, ungkap Wali Kota, sebagai wujud keseriusan Pemko untuk memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengatasi belum tersedianya fasilitas lapas di kota Subulussalam.
Salah satu alasan penting dibangun lapas di kabupaten Sada Kata, karena warga binaan asal Kota Subulussalam harus menjalani masa tahanan di Lapas kabupaten/kota lain dengan jarak berkisar 100 sampai 195 kilometer. Bahkan, Lapas tersebut diduga over kapasitas dan sulit akses kunjungan.
Menurut HRB, di wilayah barat selatan Provinsi Aceh, cuma ada dua lapas, yakni di Meulaboh dan Blangpidie. Jaraknya 262 sampai 344 kilometer dari kota Subulussalam.
"Pembangunan Lapas Subulussalam menjadi alternatif bagi kabupaten/kota di wilayah barat Selatan Aceh. Untuk itu, kami menghadap langsung ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas di Jakarta, semoga perjuangan ini dapat terwujud hendaknya," terang HRB.
Turut disampaikan, Lapas Aceh Singkil berjarak 72 kilometer dari Kecamatan Penanggalan dan 120 km dari Kecamatan Longkib, Sultan Daulat juga berstatus Rumah Tahanan Kelas II B. "Kondisi itu menjadi kendala warga binaan dikunjungi dan sulit koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tegas Wali kota.
Mengakomodir aspirasi masyarakat, Pemko berkomitmen menyediakan lahan agar sarana, prasarana mampu menjawab program pembinaan. Selain itu, sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan.
Soal respon Dirjen, Brigjen Pol Drs. Mashudi, HRB sebut sangat positif bahkan dijanjikan segera ditindaklanjuti, melakukan kajian teknis dan administratif guna memastikan kelayakan Lapas di Kota Subulussalam dibangun.
Termasuk aspek lokasi, kapasitas, dukungan infrastruktur yang diperlukan, kondisi geografis, jarak lapas terdekat dan tingkat kebutuhan, menjadi alasan mendasar penting dibangun Lapas Kota Subulussalam.
"Kami yakin, sinergitas antar pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM akan terealisasi Pembangunan Lapas sebagaimana didambakan masyarakat Subulussalam selama ini," tutup HRB. ||
"Kami yakin, sinergitas antar pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM akan terealisasi Pembangunan Lapas sebagaimana didambakan masyarakat Subulussalam selama ini," tutup HRB. ||
Keterangan foto:
WALI Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (pakai kopiah kanan) saat menemui Dirjen, Brigjen Pol Drs. Mashudi di Jakarta. INFORakyat.co/Istimewa.





