"Padahal tanah tersebut belum habis kontrak dengan penyewa yang lama, hal ini terjadi di Desa Tebunin, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara"
KUTACANE, INFORakyat.co - Tanah aset milik Pemerintah Daerah di alihkan ke penyewa baru. Padahal tanah tersebut belum habis kontrak dengan penyewa yang lama, hal ini terjadi di Desa Tebunin, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Safarudin salah satu pengelola aset daerah berupa sebidang sawah seluas satu hektar mengaku menyewa lahan tersebut selama lima tahun dengan harga sewa sebesar empat juta setahun.
Namun kontrak belum habis, lahan yang disewa di pindah alihkan ke pihak lain.
"Jujur saya kecewa atas pemutusan kontrak sepihak terhadap saya, sewa yang telah saya bayar kini tidak di kembalikan," kata Safaruddin, Rabu, (4/6/2025).
Safar menyebutkan bahwa dalam surat perjanjian nota penunjukan antara pemerintah bersama masyarakat, pengelola berhak menguasai sebelum masa sanggah habis.
"Seharusnya lima tahun baru pergantian pengelola dan ini baru tiga tahun berjalan diganti secara sepihak. Saya tidak keberatan diambil alih pengelola, namun saya berharap kerugian yang saya alami agar diganti rugi," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Aceh Tenggara Bintang Terang, mengatakan terkait permasalahan tersebut untuk pergantian pengelola aset, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan secara tertulis.
"Pengelola aset yang lama hanya membayar PAD sebesar Rp empat juta. Untuk meningkatkan PAD maka kita alihkan sama pengelola yang baru,"pungkasnya.




