Diduga Beraksi Berulang kali, Pencoleng Barang di Pasar Inpres Tapaktuan Senilai Rp 2,7 juta di Garuk Polisi

author
Sudirman Hamid

22 May 2025 15:32 WIB

Diduga Beraksi Berulang kali, Pencoleng Barang di Pasar Inpres Tapaktuan Senilai Rp 2,7 juta di Garuk Polisi
Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan memperlihatkan pelaku pencurian di Pasar Inpres Tapaktuan bersama Barang Bukti (BB) satu goni jeruk nipis dan satu goni wortel di ruang Satreskrim, Kamis (22/5/2025). INFORakyat/foto Humas Polres.
“Pelaku menjarah di tempat penyimpanan pedagang berupa satu karung jeruk nipis seberat 75 kg dan satu karung wortel (50 kg, saat mencuri menggunakan sepeda motor jenis Mio Soul polisi BL 6837 TJ,” Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Jajaran Opsnal Satuan Kriminan (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial M, 30 Tahun terduga  pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pasar Inpres Tapaktuan, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu malam (21/5/2025).

Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti keresahan masyarakat karena ada yang mengalami kehilangan barang atau kejahatan konvensional di Pasar Inpres Tapaktuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, khususnya terhadap barang dagangan milik warga di area Pasar Inpres.

 "Pelaku mengambil barang dari tempat penyimpanan yang ditutupi terpal. Perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali dan sangat meresahkan warga. Barang bukti yang diamankan berupa satu karung jeruk nipis seberat 75 kg dan satu karung wortel 50 kg serta satu unit sepeda motor jenis Mio Soul warna merah hitam bernomor polisi BL 6837 TJ," ujar Narsyah Agustian.

Pelaku dicokok polisi tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kronologis penangkapan pelaku, awalnya dilakukan masyarakat karena M tertangkap tangan saat sedang beraksi, mengetahui ada peristiwa pencurian, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat untuk menghindari aksi main hakim sendiri. Kemudian pelaku di boyong ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Secara resmi, kasus ini dilaporkan korban Pinta Lingga, 29 Tahun salah seorang pedagang warga Gampong Hilir. Barang dagangan berupa jeruk nipis dan wortel yang coleng mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 2.700.000.

Atas perbuatannya, pelaku M Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (3) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, jika ada hal-hal yang mencurigakan segera melapor kepada polisi tersedak di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

"Polres Aceh Selatan mengimbau agar warga aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Polisi bersama rakyat konsisten menjaga suasana kondusif dalam mewujudkan kondisi aman dan tentram," tandasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Kriminal