BPK Rekomendasi Bupati, Kondisi Keuangan dan Kemampuan Pemkab Simeulue Terganggu

author
Sudirman Hamid

09 Jul 2026 21:41 WIB

BPK Rekomendasi Bupati, Kondisi Keuangan dan Kemampuan Pemkab Simeulue Terganggu
Kantor Bupati Simeulue, Aceh. Dok: Net/Istimewa.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan SKPK teknis pengelolaan pendapatan daerah tidak dapat merealisasikan target yang ditetapkan dalam APBK, sehingga berpotensi membebani kemampuan ketersediaan dana pendapatan dalam membiayai belanja daerah, potensi gagal bayar atas kewajiban jangka pendek,” papar BPK RI Aceh.

SIMEULUE | INFORakyat.co – Pada Buku IILaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Simeulue Tahun Anggaran 2025 Nomor 17.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 17 Juni 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan kondisi keuangan dan kemampuan Pemkab Simeulue terganggu.

Dipaparkan, potensi gagal bayar atas kewajiban jangka pendek pada tahun anggaran berikutnya sebesar Rp.36.100.662.725,73, sisa Kas yang ditentukan penggunaannya menjadi beban APBK selanjutnya sebesar Rp.57.799.311.364,69, dan masih timbulnya potensi gugatan dari penyedia atas utang belanja yang belum dibayarkan.

Sehubungan dengan masalah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan:

a.Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) supaya merencanakan dan mengevaluasi APBK dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional sesuai ketentuan dan menyesuaikan rencana belanja sesuai kemampuan keuangan daerah untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 36.100.662.725,73, dan menutupi kas yang ditentukan penggunaannya yang telah terpakai sebesar Rp. 57.799.311.364,69.

b. Kepala BPKD, Kepala Disperindagkop dan UKM, dan Kepala Dishub supaya berkoordinasi dengan TAPK dalam mengusulkan dan menetapkan target pendapatan dengan memedomani ketentuan.

Atas rekomendasi tersebut, Bupati Simeulue telah menyampaikan surat kepada Sekda, Kepala BPKD, Kepala Disperindagkop dan UKM, dan Kepala Dinas Perhubungan untuk menanggapi rekomendasi BPK. Namun hingga per 31 Desember 2025, tindak lanjut tersebut masih belum sesuai rekomendasi BPK.

Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan dan penganggaran, laporan realisasi APBK 2025, dan laporan keuangan lainnya diketahui permasalah sebagai berikut:

Penyusunan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mempertimbangkan hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Perda.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tulis BPK RI Perwakilan Aceh, anggaran dan realisasi PAD dari pajak dan retribusi, diketahui realisasinya sudah mengalami peningkatan signifikan sebesar 38,87% dan 32,75%.

Sedangkan Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah sudah mengalami kenaikan sebesar 5,91% dan 2,18%.

Namun Pemerintah Kabupaten Simeulue masih menganggarkan pendapatan retribusi daerah terlalu tinggi sebesar Rp.11.017.567.916,00 dan hanya terealisasi sebesar Rp.7.633.547.055,00 atau setara 69,29% dari anggaran.

"Rendahnya realisasi tersebut terutama karena tidak tercapainya beberapa akun pendapatan," beber BPK pada halaman 1-3 dari 74 lembaran, dikutip Kamis, 09 Juli 2026. ||

Tags terkait :