“Kami bertindak cepat, setelah dilakukan pengecekan benar ditemukan aktivitas pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi,” kata Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial RM (45) yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gampong Gadang, Kecamatan Samadua.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan batuan mengandung tembaga tanpa izin resmi (illegal), Sabtu, 31 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan proses pengolahan batuan tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman menggunakan bahan kimia dan penyetruman menggunakan alat trafo.
Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan. Saat dilakukan penggeledahan, diketahui seluruh aktivitas yang dilakukan tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
"Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat, setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan aktivitas pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang terlibat," ujar Iptu Narsyah Agustian melalui keterangan Persnya, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyebutkan, bersama pelaku kepolisian turut mengamankan barang bukti meliputi, 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kg atau setra lebih kurang 1,5 ton, 5 drum fiber biru, 2 alat travo, 1 polytank abu-abu serta sejumlah bahan kimia berbahaya.
"Barang bukti yang diduga bahan kimia seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api," imbuh Narsyah Agustian seraya menginformasikan, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kilogram.
Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ||




