Bupati Mirwan MS: Rakyat Aceh Solid dan Kompak Mempertahankan Marwah dan Harga diri, 4 Pulau Sah Milik Aceh

author
Sudirman Hamid

15 Jun 2025 23:32 WIB

Bupati Mirwan MS: Rakyat Aceh Solid dan Kompak Mempertahankan Marwah dan Harga diri, 4 Pulau Sah Milik Aceh
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos. Dokumentasi.
“Rekam jejak Sejarah, bukti dan fakta empat Pulau di Aceh Singkil sah dan mukhlak milik Aceh, peristiwa ini menyasar bukti bahwa rakyat Aceh masih solid dan kompak mempertahankan Marwah dan harga diri,” kata Bupati Aceh Selatan.

.TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE,M.Sos mengatakan, sejak Aceh Singkil masih menjadi bagian dari wilayah Aceh Selatan, ke empat pulau yang disengketakan itu memang sudah menjadi milik Aceh. Heran, kok tiba-tiba diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Dalam jejak Sejarah empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Mangkir cut alias Mangkir Ketek dan Mangkir Rayeuk atau Mangkir Gadang kini dicoplok masuk wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri.

"Sebenarnya persoalan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumut ini sudah selesai sejak Aceh Singkil masih jadi bagian Aceh Selatan. Tahun 1992 silam, saat itu Aceh Selatan dipimpin bupati almarhum Bapak Sayed Mudhahar Ahmad," ujar H Mirwan MS melalui keterangan tertulisnya Minggu (15/6/2025).

Kesepakatan memastikan bahwa keempat pulau itu bagian dari Aceh ditandatangani Gubernur Daerah Istimewa Aceh Alm Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan diketahui langsung oleh Mendagri pada masa itu, yakni Bapak Rudini.

"Jadi persoalan itu sebenarnya sudah selesai sejak lama, dan keempat pulau itu sudah sah menjadi milik Aceh, tidak ada lagi perdebatan karena sudah final sejak lama. Ini menjadi lucu dan memicu perselisihan serta akan timbul komplik baru," ulas bupati Aceh Selatan.

Bukan sekadar catatan administratif, tutur H Mirwan MS, tetapi bentuk pengakuan formal antar daerah atas batas wilayah masing-masing. Namun, belakangan dikeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 kembali menghadirkan polemik lantaran keempat pulau itu justru dialihkan ke Sumatera Utara.

"Keputusan Mendagri itu jelas-jelas sebuah kekhilafan yang berpotensi mengganggu hubungan harmonis antara Aceh dan Sumatera Utara. Apalagi bagi rakyat Aceh keempat pulau itu adalah hak harga diri dan marwah Aceh," imbuhnya.

Lanjut Mirwan, hikmah yang dapat diambil dari kejadian, rakyat Aceh masih solid dan kompak dalam mempertahankan marwah dan harga dirinya. Pemerintah Pusat dapat mengambil keputusan tegas dengan mengakomodir suara rakyat. Ini bukan main-main yang bisa dipermainkan.

"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik 4 pulau di Aceh, kita berharap Bapak Presiden akan menghadirkan keputusan bijaksana dengan mendengarkan suara hati rakyat Aceh dan keputusan bijaksana itu akan menjadi catatan penting, monumental dalam sejarah Aceh dan Indonesia di masa yang akan datang," imbuh Mirwan lagi.

Persengketaan ini, bukan hal yang sepele bagi rakyat Aceh, bapak presiden sangat memahami persoalan dan tampil sebagai pemimpin negara yang bijaksana. "Salah-salah dalam mengambil sikap dikhawatirkan menjadi boomerang, rakyat Aceh masih bersatu" pungkasnya. ||

Keterangan foto:

Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos. Dokumentasi.

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Daerah