Cakap! Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing di Kasus Duta Palma

author
Redaksi

08 May 2025 15:48 WIB

Cakap! Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing di Kasus Duta Palma
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dan jajaran di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang Rp 479 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Foto: KOMPAS.com/Rahel
"Kami menyampaikan update terkait penyitaan uang dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun lebih oleh Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar.

JAKARTA, INFORakyat.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita triliunan uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Dikutip dari KOMPAS.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan uang yang disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp 6.862.008.004.090, jadi ada Rp 6,8 triliun lebih ya," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Kapuspenkum Kejagung menuturkan, selain menyita uang pecahan rupiah Rp 6,8 triliun, Kejagung juga menyita sebanyak 13.274.490,57 dolar Amerika (USD). Kemudian dolar Singapura 12.859.605 SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD).

Selanjutnya, mata uang Yuan China 2.005, Yen Jepang, 2.000.000 Yen. Seterusnya ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300 Ringgit.

Harli menegaskan, komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang bersifat represif dan juga diikuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dikatakan, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.

"Nah, jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak itu, ini tidak di bawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dengan dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi," tegasnya.

Sebagai informasi, PT Duta Palma dan perusahaan lainnya terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.

Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun.

Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.

"Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun. ||

Sumber dan sudah tayang di KOMPAS.com.

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum