“Setelah warga melakukan pengecekan ramai-ramai, diduga lahan masyarakat seluas kurang lebih 1000 hektar dikuasai Perusahaan ASN, kami menuntut diukur ulang dan dialokasikan kebun Plasma,” kata Muhammad Yusuf.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Keuchik (Kepala Desa) Gampong Teupin Tinggi Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa lahan masyarakat seluas 1000 hektar dikuasai PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), pihak meminta perintah melakukan pengukuran ulang dan menyediakan kebun Plasma.
Atas dugaan tersebut, pihaknya bersama warga sudah melakukan peninjauan sekaligus memasang plang (pamflet) sebagai upaya tindakan pemberitahuan atas penguasaan lahan masyarakat oleh Perusahaan Perkebunan ASN.

"Sebanyak tiga kali, kami ramai-ramai datang ke lokasi seraya memasang plang maklumat sebagai pertanda rakyat bertindak. Masyarakat menuntut pengukuran ulang dan penyediaan kebun plasma sebagai kompensasi, namun pihak Perusahaan tidak mengindahkan aspirasi yang disampaikan warga," ujar M. Yusuf melalui sambungan handphone kepada INFORakyat, Selasa (6/5/2025).
Menurut Keuchik Teupin Tinggi, pihak Perusahaan PT ASN menganggap sudah melaksanakan kewajibannya untuk pengadaan atau pemberian kebun Plasma kepada dua desa di Trumon Timur, sementara masyarakat Teupin Tinggi belum mendapat apa-apa dan harus menelan keluhan.
Bukan hanya itu, untuk melanjutkan perjuangan, perwakilan masyarakat Teupin Tinggi pada hari ini (Selasa tanggal 6/5/2025) akan mendatangi pimpinan daerah serta DPRK Aceh Selatan untuk melaporkan perihal tersebut, sekaligus meminta pendapat dan arahan.
"Harapan kami, pemerintah daerah dan pihak berkompeten memfasilitasi penyelesaian secara baik agar masyarakat Teupin Tinggi tidak dirugikan serta menghindari gejolak. Fokusnya, kami desak dilakukan pengukuran ulang dan pemberian kebun plasma sebagai kompensasi," tutup Muhammad Yusuf. ||





