“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang dalam perbaikan, masuk melalui ventilasi pintu terbuka, kemudian mengambil dua unit handphone yang sedang dicas di dalam kamar,” jelas Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial MA, 25 tahun diduga pelaku tindak pidana pencurian 2 unit handphone (telepon genggam) milik warga Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara pada Jumat, 6 Juni 2025, tepatnya malam Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kluet Utara menerima laporan dari warga, dimana pelaku telah diamankan masyarakat di Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara sekitar pukul 17.00 WIB, Senin, 9 Juni 2025 kemarin.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH via keterangan tertulis membenarkan penangkapan terhadap pelaku atas dugaan pencurian handphone.
"Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit HP Realme, satu dompet warna coklat, dan satu lembar KTP. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Aceh Selatan," ungkap Narsyah Agustian.
Kronologis kejadian, diduga pelaku melakukan aksi pencurian pada Jumat pagi 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Maulizar, 31 tahun.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang dalam perbaikan, masuk melalui ventilasi pintu terbuka, kemudian mengambil dua unit handphone yang sedang dicas di dalam kamar," jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, bahwa penindakan cepat dilakukan polisi berkat koordinasi dan informasi dari masyarakat serta personel Polsek Kluet Utara.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kabupaten setempat.
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang menimpa penduduk kepada pihak berwenang, kepolisian mengutamakan kondisi kondusif dan keamanan masyarakat, tutup Nasyah Agustian. ||




