Diduga Garap Lahan Tanpa Izin HGU, APH Hingga Satgas Garuda Diminta Tertibkan Aktivitas PT ALIS

author
Redaksi

08 Jul 2025 22:36 WIB

Diduga Garap Lahan Tanpa Izin HGU, APH Hingga Satgas Garuda Diminta Tertibkan Aktivitas PT ALIS
Lahan pertanian yang diduga digarap PT ALIS di Aceh Selatan. Foto:Istimewa GerPALA.
“Dari berbagai indikasi, menunjukkan dokumen legalitas yang dimiliki PT ALIS belum lengkap dalam melakukan aktivitas penggarapan lahan, kegiatan PT ALIS selama ini dapat diduga ilegal," kata Fadhli Irman.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Diduga belum melengkapi izin, PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) dikabarkan telah menggarap lahan hak guna usaha (HGU) merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Aktivitas penggarapan lahan tanpa sertifikat HGU sebagai izin resmi merupakan praktik melegalkan pelanggaran dan tak boleh dibiarkan begitu saja, tetapi perlu tindakan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman melalui keterangan tertulis yang dikirim ke Redaksi INFORakyat.co, Selasa (8/8/2025).

GerPALA menilai, PT ALIS yang beroperasi di Dusun Ie Alem, Gampong (desa) Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur dengan luas lahan sekitar 1.367,547 hektare.  Sampai saat ini disinyalir belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan baru hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan tata Ruang (PKPR) dengan nomor 21052410311101007.

PKPR hanya menyatakan, bahwa rencana lokasi usaha sesuai dengan tata ruang, masa berlakunya tiga tahun dan diajukan lewat sistem OSS. Bahkan, jika masyarakat menolak pembebasan lahan maka, PKKPR tersebut tidak bisa dilanjutkan jadi izin usaha.

"Kalaulah dugaan ini benar, menunjukkan bahwa dokumen legalitas yang dimiliki oleh PT ALIS belum lengkap untuk melakukan aktivitas penggarapan sehingga kegiatan PT ALIS selama ini diduga ilegal," tegas Fadhli Irman.

Koordinator GerPALA menyebutkan, selama izin HGU belum keluar, maka tidak ada dasar hukum untuk membuka lahan dan penggarap lahan tersebut .

"Ini bisa jadi praktik korupsi terselubung yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, GerPALAmeminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas tinggakan pembukaan lahan dan penggarapan lahan sawit yang dilakukan oleh PT ALIS.

"Jangan sampai ada upaya sistematis untuk memutihkan pelanggaran tersebut, karena akan berbahaya bagi tata kelola agraria dan mencederai prinsip penegakan hukum. Kita berharap penegak hukum yang ada di Aceh tegas dalam menyikapi persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum," ucap Fadhli Irman dalam narasi tulisannya.

Ironisnya, lanjut Irman, disaat Presiden Prabowo menggelar operasi penertiban kebun sawit ilegal dan membentuk Satgas Garuda dalam rangka menutup perusahaan perkebunan sawit ilegal di seluruh Indonesia. Justru di kabupaten Aceh Selatan dilakukan penggarapan perkebunan sawit secara ilegal.

"Sebagai elemen sipil, kami juga meminta satgas Garuda untuk menindak tegas tindakan PT Alis menggarap lahan sebelum adanya izin HGU karena merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum,"pungkasnya.

Hingga berita ini disiarkan, media ini belum mendapat konfirmasi atau penjelasan terhadap dugaan izin HGU, demikian juga luas lahan yang disinyalir sudah digarap. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Pertanian