“Kami tidak setuju pendirian tower ini di dekat rumah kami, bangunan yang tinggi di khawatir menimpa rumah, juga radiasi dari sinyal yang dihasilkan Tower terindikasi berdampak tidak baik terhadap," ujar warga.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co– Menara infrastruktur sebagai fasilitas telekomunikasi atau tower Base Transceiver Station (BTS) sarana nirkabel distribusi sinyal telekomunikasi dinilai penting di zaman elektronik canggih, namun tidak berarti serta merta pendiriannya tanda proses administrasi atau melengkapi izin.
Salah satu Tower BTS direncanakan di dirikan di Desa Kuta Galuh, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menuai penolakan dari warga karena diduga belum mengantongi izin.
Pantauan dan informasi dihimpun, terlihat di lokasi, rencana Pembangunan Tower BTS berdekatan dengan pemukiman padat penduduk, terbentang garis pembatas, serta galian di duga untuk penyanggah tiang Tower yang akan didirikan.
Di lokasi, kepada https://INFORakyat.co warga sekitar menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian tower, alasannya dikhawatirkan material dan radiasi yang dihasilkan fasilitas itu akan berdampak buruk masyarakat.
"Kami tidak setuju pendirian tower ini di dekat rumah kami, bangunan yang tinggi di khawatir menimpa rumah, juga radiasi dari sinyal yang dihasilkan Tower terindikasi berdampak tidak baik terhadap," ujar beberapa warga Jumat, (20/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Aceh Tenggara Sapta Marga, saat konfirmasi) mengatakan, seharusnya pendirian Tower BTS di wilayah Aceh Tenggara mengantongi izin, yakni Surat Kesanggupan Pengelola dan Pemantau Lingkungan (SPPL). Namun Sejak tahun 2014 sampai sekarang ini tidak ada satupun Tower yang dibangun mengurus SPPL ke Dinas Terkait.
"Seharusnya pendirian Tower mengantongi izin SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup, namun dari 2024 hingga saat ini tidak ada satupun Tower yang dibangun mengurus izin sama kami. Kami juga tidak tau apa penyebabnya," ucap Sapta Marga merasa aneh dan kesal.
Hal senada juga diutarakan Kabid Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tenggara, Dewi, katanya, pihaknya belum menerima berkas pengajuan izin dari pihak terkait.
"Belum ada masuk berkas, kami telepon mungkin Minggu depan," jawab Dewi melalui pesan WhatsApp (WA).
Namun saat ditanya perusahaan apa yang menjadi rekanan dan pengelola pembangunan Tower BTS serta jaringan apa, Dewi tidak memberikan jawaban tidak tahu.
"Belum tau PT apa dan jaringan apa, berkasnya belum masuk banga," tandasnya. ||




