Dinas P2TSP Aceh Didesak Cabut Izin Tambang Galian C Diduga Ilegal di Aceh Tenggara

author
Almujawadin

23 Jun 2025 15:02 WIB

Dinas P2TSP Aceh Didesak Cabut Izin Tambang Galian C Diduga Ilegal di Aceh Tenggara
Pantauan awak media di lapangan, terlihat alat berat diduga beroperasi di luar zona titik koordinat yang diizinkan, di desa Kuta batu II, Aceh Tenggara, Senin (23/6/2025). INFORakyat/Al Mujawadin.
“Diduga ada Perusahaan melakukan penambangan di luar titik koordinat, itu jelas-jelas yang melanggar aturan, pemerintah Aceh jangan tinggal diam dan perlu ditertibkan”

KUTACANE, INFORakyat,co – Terindikasi marak tambang Galian C beroperasi melenceng dari administrasi bahkan diduga sarat penyimpangan dan tidak mengantongi, hal tersebut tandus karena salah satu Perusahaan di keluarkan izin di lokasi berdekatan.

Informasi dihimpun, terdapat tiga izin galian C yang keluarkan pihak perizinan pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lokasi berdekatan.

Investigasi yang dilakukan di Lapangan, CV. AGS, PT NS dan CV. NG sedang beroperasi,  diduga salah salah perusahaan  melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan.

Dimana CV. AGS dalam operasionalnya membawa material di luar Rekomtek awal yang dikeluarkan Balai Sungai, di mana pada awal pengangkutan seharusnya melalui desa Kuta Batu II, namun material diangkut dari lintas desa Bambel.

Persoalan lain, bahan bakar yang digunakan untuk aktivitas alat berat berupa Excavator (beco) diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Warga sekitar mendesak P2TSP Aceh mencabut izin operasional penanmbangan yang menyalahi aturan. "Pihak berwenang harus segera turun tangan dan bertindak tegas, kalau bermasalah cabut izinnya," ucap salah seorang penduduk yang namanya diminta dirahasiakan.

Kepala Bidang Penata perizinan Ahli Muda DPMPTSP Aceh M Ritauddin yang konfirmasi INFORakyat.co melalui telpon WhatsApp, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan terkait penambangan yang beroperasi di luar zona titik koordinat yang diizinkan.

"Jika itu memang terjadi dan terbukti, kami akan mengevaluasi dan langsung mengkroscek ke lapangan.Penambang yang mengambil material di luar titik koordinat akan kita evaluasi dan kami akan mengkroscek langsung ke lokasi," ungkap Ritauddin Senin, (23/6/2025).

Ritauddin, menjelaskan, untuk Rekomtek pembawaan atau pengakutan) material itu bukan ranah DPMPTSP, tetapi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II," pungkas Ritauddin. ||.

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah