"Diputuskan sepihak oleh ketua BPK selaku pimpinan rapat, sidang tidak demokratis serta tidak mengedepankan hasil musyawarah asas mufakat, kami selaku warga menolak ketua Koperasi Merah Putih yang ditunjuk Ketua BPK," ujar Sultanul Arifin.
KUTACANE, INFORakyat.co – Proses pembentukan pengurus Koperasi desa Merah Putih di Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diwarnai polemik, warga menolak Ketua yang ditunjuk Badan Permusyawaratan Kute (BPK) saat sidang berlangsung, Kamis kemarin, 29 Mei 2025, karena dinilai tidak demokratis.
Sebagaimana diketahui, Koperasi desa Merah Putih merupakan salah satu program strategis Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program unggulan di setiap wilayah, sayangnya proses pembentukan dinilai tidak demokratis sehingga terjadi polemik.
Informasi dihimpun, penolakan itu terjadi di Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Diduga salah seorang BPK tidak mengutamakan hasil musyawarah dan langsung memutuskan sepihak ketua pengurus Koperasi Merah Putih desa setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua BPK Kampung Raja tersebut tampaknya sepihak dan tidak mengedepankan hasil musyawarah dan mufakat sesuai petunjuk teknis pembentukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan dinilai seperti diarahkan oknum pendamping desa dan Dinas Koperasi," kata salah seorang peserta rapat Sultanul Arifin.
"Diputuskan sepihak oleh ketua BPK selaku pimpinan rapat, sidang tidak demokratis serta tidak mengedepankan hasil musyawarah asas mufakat, kami selaku warga menolak ketua Koperasi Merah Putih yang ditunjuk Ketua BPK," ujar Sultanul Arifin kepada INFORakyat.co Jumat (30/5/2025).
Iya juga menegaskan, untuk menjaga kekompakan dan terjalinya kerja sama yang baik, pemilihan ketua Koperasi Merah Putih Kute (desa) Kampung Raja diulang kembali serta mengedepankan asas musyawarah mufakat.
"Kami inginkan dipilih langsung oleh peserta rapat, bukan asal tunjuk. Kami berharap pembentukan itu dibatalkan," imbuhnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) kepala Desa Kampung Raja Sahipudin saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan adanya keputusan sepihak yang dilakukan oleh ketua BPK, bahkan Ketua Koperasi yang ditunjuk merupakan ketua Badan Usaha Milik Kute (BUMK) aktif.
Sahipudin menyarankan, agar ketua dan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kampung Raja di lakukan pemilihan ulang serta mengedepankan asas musyawarah mufakat, hal ini bertujuan agar lebih transparan, aman dan tercipta keharmonisan di tengah warga dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa.
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
"Saya selaku Pj Kepala Desa Kampung Raja menyarankan dilakukan pemilihan ulang, di karnakan ketua Pengurus Koperasi Merah Putih yang ditunjuk merupakan Ketua BUMK aktif. Ini untuk menghindari tumpang tindih jabatan," imbau Sahipudin singkat. ||




