“Surat permintaan penutupan operasional ditandatangani Walikota Muhammad Rasyid diserahkan Wakil Wali Kota Subulussalam M. Nasir kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten II Dr. Ir. Zulkifli, M.Si”
SUBULUSSALAM, INFORakyat.co –Gubernur Aceh diminta menutup sementara operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II di Kota Subulussalam, sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi pihak manajemen Perusahaan.
Diketahui, pihak eksekutif dan legislatif Kota Subulussalam telah beberapa kali melakukan mediasi dalam beberapa pekan terakhir terhadap pertikaian yang berakhir tidak tercapai kesepakatan.
Surat permintaan penutupan operasional ditandatangani Walikota Muhammad Rasyid diserahkan Wakil Wali Kota Subulussalam M. Nasir kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten II Dr. Ir. Zulkifli, M.Si di Banda Aceh, Rabu kemarin, 28 Mei 2025.
Surat tertanggal 23 Mei 2025 Nomor: 500.4.4.24/445/2025 tentang Permohonan Penutupan Sementara PT MSB II, diantaranya berbunyi, PT MSB lalai, tidak taat hukum dan terkesan mengabaikan semua persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan tersebut menyusul rapat verifikasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan PT MSB II antara Pemko Subulussalam dengan pihak manajemen PT MSB di ruang rapat wali kota, 21 Mei 2024, terkait temuan izin usaha, izin lingkungan dan izin pembuangan limbah cair kawasan umum yang harus dilengkapi sebelum beraktivitas (beroperasi).

Sebelum digelar rapat tim identifikasi investigasi dan evaluasi perizinan berusaha PT MSB di Kota Subulussalam, pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang rapat wali kota, ditindaklanjuti PT MSB II dengan merujuk PP Nomor: 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 4 tahun 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Demikian juga terhadap upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
"Hasil monitoring, implementasi, pengelolaan dan pemantauan lingkungan soal kegiatan PMKS PT MSB, 13 Juni 2024 oleh DLHK Subulussalam, sedikitnya ada 14 poin temuan, satu diantaranya saluran parit limbah dari klarifikasi terbuka," papar Wali kota Muhammad Rasyid kepada media sesuai laporan hasil monitoring.
Upaya investigasi, pada 18 Februari 2025 DLHK merekomendasi PT MSB II untuk segera melengkapi 12 poin hasil temuan, antara lain Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan emisi.
"Itulah beberapa alasan Pemerintah Kota Subulussalam menyurati Pemerintah Aceh untuk meminta operasional PT MSB II ditutup sementara," ucap sumber Pemko Subulussalam kepada INFORakyat, Kamis (29/5/2025).
Tidak main-main, surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kepala DPMPTSP dan Kadis LHK Aceh, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0118 dan Kejari Subulussalam, Camat Sultan Daulat dan Runding, Kepala Mukim Batu-Batu dan Binanga serta PT MSB II, tutup sumber. ||





