DPR-RI Pastikan Presiden Prabowo ambil Alih Penanganan Sengketa 4 Pulau di Aceh, Simak Ketegasan Mualem

author
Redaksi

14 Jun 2025 23:24 WIB

DPR-RI Pastikan Presiden Prabowo ambil Alih Penanganan Sengketa 4 Pulau di Aceh, Simak Ketegasan Mualem
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto MPI.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bapak Prabowo mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, direncanakan pekan depan akan diambil keputusannya," kata Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, INFORakyat.co - Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah.

Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Sufmi  Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis dikutip dari berita antaran.com di Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.

Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

"Direncanakan pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) bersama FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, anggota DPRA dan tokoh dan ulama usai menggelar rapat khusus pembahasan pengembalian 4 Pulau Aceh yang diklaim masuk Sumatera Utara, Jumat malam (13/6/2025). Foto Istimewa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Safrizal yang juga mantan Pj Gubernur Aceh itu menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

"Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan," kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025 kemarin.

Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, membahas isu penting terkait status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Jumat malam, 13 Juni 2025.

Pertemuan khusus itu melibatkan pimpinan dan anggota DPRA, para ketua fraksi DPRA, para ketua partai politik, Plt. Sekda Aceh, para kepala SKPA dan kepala biro, serta rektor perguruan tinggi dan ulama.

Mualem dan seluruh peserta rapat menegaskan bahwa keempat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar secara sah masuk dalam wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.

Secara tegas Mualem menggarisbawahi sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis yang memperkuat status kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.

"Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara," tegas Mualem.

Terbaru, kata Mualem, Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan pertemuan pada 18 Juni mendatang untuk mempertemukan para pihak guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"Menghadapih al itu, seluruh jajaran harus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti terkait status keempat pulau itu, empat pulau itu sejak dulu memang milik Aceh," teras mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut kepada wartawan. ||

Sebagian sumber: ANTARA.COM

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Pemerintahan dan Pembangunan