Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Tidak Terbendung, Mobil Bawa Ganja 36 kg Disikat Polres Gayo Lues

author
BAYU

08 Jun 2025 12:09 WIB

Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Tidak Terbendung, Mobil Bawa Ganja 36 kg Disikat Polres Gayo Lues
Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues geledah mobil yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas menemukan 19 bal ganja kering yang ditaruh di dalam 2 goni seberat 36 kg ganja kering, Kamis malam (5/6/2025). INFORakyat/Istimewa.
“Negara dan masyarakat dirugikan oleh peredaran gelap narkotika, bahkan generasi terancam dengan bahaya karena bisa merusak mental dan moral,” ujar IPTU Bambang Hermansyah Pelis, SH, MH.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Aksi kejaran-keranan mobil kepolisian dengan pelaku pengedar narkotika berlangsung dramatis dan memantik perhatian publik di jalan lintas Blangkejeren-Kutacane, kondisi itu bagaikan cerita film action hingga kendaraan pelaku terguling ke selokan (got).

Saat digerebek polisi, hasilnya menegangkan karena di dalam mobil terdapat 36 kilogram ganja siap sedar dibungkus rapi dalam dua karung (goni).

Dalam operasi tersebut polisi menangkap dan mengamankan dua pelaku setelah sempat terlibat kejar-kejaran di Jalan Lintas Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis malam, 5 Juni 2025.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku diduga berkaitan transaksi narkotika di wilayah Desa Agusen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama KBO Satres Narkoba IPDA Jefri Handika langsung melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi yang disebutkan.

"Dalam perjalanan kami mencurigai satu unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BK 11xx AFT melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Blangkejeren. Melihat gelagat mencurigakan, kami melakukan pengejaran, berakhir mobil pelaku kehilangan kendali dan tergelincir masuk ke selokan pinggir jalan," papar Bambang Hermansyah mengisahkan kronologis penangkapan.

Mendapatkan mobil terperosok, Petugas segera mengamankan pengemudi berinisial MF (21), warga Medan, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 19 bal ganja dengan berat total 36,725 kilogram.

"Ganja-ganja itu dikemas rapi menggunakan plastik hitam dan lakban kuning, kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ponsel, alat hisap sabu, serta satu unit sepeda motor," terang Kasat Narkoba.

Hasil interogasi dan penyelidikan awal, pelaku MF mengaku ganja tersebut berasal dari dua Z dan SY penduduk Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang.

Tak butuh waktu lama, sambung Bambang Hermansyah, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka kedua yaitu S (25) pada Jumat pagi, 6 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya, terang Bambang Hermansyah kepada INFORakyat.co, Minggu (8/6/2025).

Terduga S mengakui kalau ganja-ganja itu telah diserahkan seluruhnya kepada MF untuk diedarkan.

"Negara dan masyarakat dirugikan oleh peredaran gelap narkotika, bahkan generasi terancam dengan bahaya karena bisa merusak mental dan moral," ujar IPTU Bambang Hermansyah Pelis.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar sindikat jaringan narkoba yang lebih luas di balik temuan kasus ini.

Ia menegaskan, kepolisian Polres Gayo Lues komitmennya memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum setempat.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan kejar, tangkap dan tindak tegas siapa pun yang terlibat, ini adalah komitmen kami," tutupnya. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Narkotika