Eksekusi Rumah di Aceh Tenggara Sempat Ricuh, Provokator Diamankan Polisi

author
Almujawadin

22 May 2025 17:39 WIB

Eksekusi Rumah di Aceh Tenggara Sempat Ricuh, Provokator Diamankan Polisi
Salah seorang yang diduga provokator diamankan oleh petugas Kepolisian karena melakukan perlawanan saat eksekusi Pengadilan Negeri Kutacane berlangsung, Kamis ( 22/5/2025). INFORakyat/ Al Mujahidin.
“Eksekusi lahan dan rumah di Aceh Tenggara merupakan pelaksanaan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn melibatkan 2 ahli waris dari total 9 ahli waris yang memiliki hak atas tanah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Kutacane”

KUTACANE, INFORakyat.co - Eksekusi objek perkara lahan tanah beserta rumah milik warga di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kutacane sempat ricuh, aksi saling dorong antara juru sita dengan warga yang juga sebagai ahli waris tidak bisa terelakkan.

Informasi dikumpulkan, seorang diduga provokator diamankan petugas Kepolisian Polres Aceh Tenggara saat berjaga-jaga atau mengamankan  lokasi eksekusi, Kamis, 22 Mei 2025.

Puluhan personel polisi dari Polres Aceh Tenggara dan petugas juru sita dari pengadilan Negeri Kutacane nyaris bentrok dengan warga yang menolak eksekusi ketika tim berupaya masuk ke lokasi rumah.

Tidak ada korban jiwa akibat kericuhan ini, namun pintu pagar rumah tersebut sempat jebol dan seorang yang diduga sebagai provokator sempat diamankan pihak petugas.

Juru sita, Pengadilan Negeri Kutacane berhasil melakukan eksekusi tanpa perlawanan, setelah puluhan personil kepolisian dan polisi militer berhasil mengendalikan situasi.

Eksekusi lahan dan rumah ini merupakan pelaksanaan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn yang melibatkan 2 ahli waris dari total 9 orang ahli waris yang memiliki hak atas tanah yang dieksekusi PN Kutacane. Atas putusan yang final tersebut, pihak Pengadilan Kutacane melakukan eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Ade Yusuf mengatakan eksekusi yang dilakukan telah melalui proses hukum sejak tahun 2021 lalu. Saat ini telah memiliki ketetapan hukum antara pihak penggugat dan tergugat, bahkan proses itu telah melalui banding dan kasasi antara pihak penggugat dan tergugat.

"Berdasarkan keputusan dan ketetapan hukum, ada hari ini kita lakukan proses eksekusi meski ada penolakan dari pihak ahli waris lainya, itu hal biasa dalam sebuah perkara, ada pro dan kontra di setiap putusan Hakim di pengadilan," kata Ade Yusuf kepada saat diwawancarai INFORakyat.

Pantauan di lokasi, pihak ahli waris, akhirnya membubarkan diri dan pasrah setelah gagal melakukan upaya menghalangi atau menolak eksekusi. Petugas berhasil melakukan eksekusi dengan tertib dan aman. Sementara, lahan dan rumah akhirnya diserahkan kepada pihak penggugat. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum