Eksekusi Uqubat Cambuk diarahkan ke Berbagai Wilayah, Bukan Mempermalu Tapi Hikmah dan Contoh

author
Sudirman Hamid

19 Jun 2025 22:23 WIB

Eksekusi Uqubat Cambuk diarahkan ke Berbagai Wilayah, Bukan Mempermalu Tapi Hikmah dan Contoh
Proses eksekusi cambuk di halaman Kantor Satpol PP/WH di Tapaktuan, Kamis (19/8/2025). INFORakyat/Sudirman Hamid.
“Amanah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, eksekusi uqubat cambuk dilaksanakan dihadapan publik, bukan bermaksud mempermalu terpidana terapi menjadi hikmah dan contoh atas pelanggaran Syariat Islam,” kata H. Baital Mukadis, SE.

*** Tertinggi 175 kali cambuk, di Eksekusi di hamparan Karpet Merah

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Wakil Bupati Aceh Selatan H Baital Mukadis, SE menyaksikan secara langsung proses eksekusi uqubat cambuk 16 terpidana yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di halaman Kantor Satpol Pamong Praja/ Wilayatul Hibah (Satpol PP/WH) jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Kamis (19/6/2025) siang.

Diwawancarai awak media, Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, SE didampingi Kepala Kejaksaan Negeri R. Indra Senjaya, SH, MH, Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi, S.Hi, M. EI,  Kepada Kantor Satpol PP/WH Dicki Ichwan, S.STP serta Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul, S.H, mengatakan kedepan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana akan di arahkan ke berbagai kecamatan dalam wilayah kabupaten setempat.

"Amanah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, eksekusi uqubat cambuk dilaksanakan dihadapan publik, bukan bermaksud mempermalu terpidana terapi menjadi hikmah dan contoh atas pelanggaran Syariat Islam.Pemerintah daerah mendukung penuh langkah dan peran kejaksaan," kata H. Baital Mukadis.

Selain mengarahkan pelaksanaan cambuk ke berbagai wilayah di Aceh Selatan, pihaknya juga akan mengalokasikan anggaran maksimal dalam upaya penegakan Syariat Islam di kabupaten berjuluk Teuku Cut Ali.

"Iya, ke depan (tahun 2026-red) pemerintah daerah akan menggelontor anggaran semaksimal mungkin agar penerapan syariat islam lebih baik, sehingga masyarakat akan terhindari dari perbuatan maksiat, tahun ini masih anggaran yang direncanakan sebelumnya," imbuh Baital Mukadis.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri R. Indra Senjaya, SH, MH menjelaskan terhadap 16 terpidana uqubat cambuk yang dieksekusi melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan telah mendapat ketetapan hukum tetap (vonis).

Eksekusi cambuk yang dilakukan hari ini sebanyak 16 orang dari 20 orang terpidana. "Kita telah memanggil 20 terpidana, kemudian yang hadir 16 orang, sementara 4 terpidana absen. Itu yang tidak hadir ada keterangan dari Keuchik, nantikan akan dieksekusi lagi pada tahapan berikutnya," ujar Kejari.

Kemudian, sambung Kajari, bagi terpidana yang belum mencukupi jumlah hukuman cambuk,juga akan dilanjutkan lagi sesuai jumlah yang tersisa.

Dikatakan Kejari, 16 terpidana cambuk yang hadir (R melanggar pasal 38 ayat 3), (BPG melanggar pasal 25 ayat 1), (F melanggar pasal 37 ayat 1), (AT melanggar pasal 20), (A melanggar pasal 48), (AS melanggar pasal 46 JO pasal 9), (MR melanggar pasal 46 JO pasal 9), (TRH melanggar pasal 46 JO pasal 9), (BB melanggar pasal 25 ayat 1) dan SS melanggar pasal 25 ayat 1.

Selanjutnya, (AH melanggar pasal 19), (MS melanggar pasal 20), (BM melanggar pasal 18), (H melanggar pasal 18), (M melanggar pasal 18), (VM melanggar pasal 19), (TH melanggar pasal 19 dari ke 16 terdakwa tersebut terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Sesuai data dari Kasi Intel Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, SH, hukuman tertinggi adalah Al alias PY berjumlah 175 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sebanyak 26 kali, sudah dieksekusi bulan lalu 26 kali dan telah dijalani 9 kali sisaya sebanyak 140 kali lagi.

"Telah dieksekusi 31 kali, sehingga tersisa 109 kali lagi, pelaksanaan eksekusi cambuk imi memperhatikan maksud pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dan perkara hukum jinayat tersebut telah berkekuatan tetap untuk dapat dilaksanakan eksekusi," jelas M. Alfryandi Hakim

Pantauan INFORakyat di lokasi, proses eksekusi cambuk dilakukan oleh algojo yang sudah bersertifikasi, terpidana baik lelaki maupun wanita menjalani uqubat cambuk di hamparan karpet merah dan dilaksanakan secara terbuka. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum