Empat Pulau di Singkil Punya Surat Kepemilikan, Aceh Jangan Terperangkap Perundingan

author
Sudirman Hamid

13 Jun 2025 00:44 WIB

Empat Pulau di Singkil Punya Surat Kepemilikan, Aceh Jangan Terperangkap Perundingan
Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Teuku Sukandi. Foto: pribadi.
“Bukan sekedar omong kosong, tahun 1965 ada surat kepemilikan 4 pulau Aceh di Aceh Singkil atas nama almarhum Teuku Daud, Surat itu sah dan dikeluarkan kantor Inspeksi Agraria Provinsi Aceh,” kata Teuku Sukandi.

<<<Nantikan Kupasan Menarik dan Mengejutkan!!

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Provinsi Aceh Teuku Sukandi kembali angkat bicara terkait 4 Pulau di Aceh Singkil Provinsi Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), pihaknya menghimbau pemerintah dan tokoh Aceh tidak terbuai perundingan karena dikhawatirkan akan terjebak perangkap pengkhianatan.

"Ditinjau dari aspek administratif, bukti dan fakta, Aceh jangan ragu dalam melangkah, empat pulau di Aceh Singkil memiliki surat kepemilikan atas nama almarhum Teuku Daud yang dikeluarkan Kantor Inspeksi Agraria Aceh pada tahun 1965," ujar Teuku Sukandi, Kamis (12/6/2025).

Sesuai Sejarah, Aceh bukan tanah peradaban bisa diremehkan karena memiliki harga diri. Sejak masa penjajahan Belanda hingga kemerdekaan Indonesia, Aceh selalu berada di garis depan dan daerah yang sulit ditaklukan kolonia, bukan hanya dalam perlawanan perang dan gerilya terhadap penjajah, tapi komitmen penuh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Penilaian kami, Aceh sering dikhianati, terkini pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri justru "menghadiahkan" empat pulau milik Aceh kepada Sumatra Utara. Ironisnya, Gubernur Sumut yang nota benenya menantu mantan Presiden Jokowi mulai mengatur siasat percaturan pola belah durian," imbuh Teuku Sukandi.

Surat Kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara diantara kesepakatan 4 titik tapal batas. Foto Screenshot Teuku Sukandi

Perlu ditegaskan serta disarankan, empat pulau tersebut punya surat kepemilikan, pemerintah dan tokoh Aceh jangan mudah terbius ajakan perundingan, generasi muda harus pertahankan empat pulau tersebut yang nyata-nyata milik dan masuk wilayah Aceh.

"Ini bukan sekedar omong kosong, tahun 1965 ada surat kepemilikan 4 pulau Aceh di Aceh Singkil atas nama almarhum Teuku Daud, Surat itu sah dan dikeluarkan kantor Inspeksi Agraria Provinsi Aceh, prinsip kita tegas dan berkomitmen pulau-pulau itu harus dikembalikan menjadi wilayah Aseh," kata Teuku Sukandi.

Sekedar mengingatkan perjalanan sejarah, Empat jenderal Belanda tewas di bumi Aceh karena kegigihan rakyatnya dan tidak pernah mau menjadi antek-antek (panglima Tibang-red) Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, Teuku Nyak Arief bersumpah atas nama Allah bahwa Aceh akan setia membela kemerdekaan hingga titik darah terakhir.

Komitmen itu bukan sekedar omong kosong, buktinya Aceh menyumbangkan emas untuk Monas, menyumbang pesawat pertama untuk Indonesia, dan menjadi tulang punggung moral dalam membangun negara ini dari puing-puing penjajahan.

"Sekali lagi, saya sarankan Aceh jangan terperangkap perundingan, lawan pengkhianatan sesuai aturan disertai bukti, fakta dan administrasi. Nantikan kupasan eksklusif tentang kepemilikan yang akan dibahas mengejutkan publik," pungkas Teuku Sukandi penuh keyakinan terhadap bukti dan fakta. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Daerah