“Beberapa perangkat desa menerima surat pemberhentian dari Kepala desa, diantaranya Kepala Urusan (Kaur) perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur pembangunan, Kaur Kesra, dua Kepala Dusun, Guru mengaji, Pemandi mayat dan penggali kubur”
KUTACANE,INFORakyat.co – Tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba badai melanda, diduga Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh menyikat bersih dengan memberhentikan (pecat) seluruh perangkat pemerintahan desa, padahal jabatan yang diemban baru beberapa bulan.
Informasi dihimpun dan berkembang di kalangan publik, beredar surat keberatan atas nama Sidi Karnain Cs perangkat desa yang dipecat sepihak, surat protes tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah, dengan tujuan mendapat atensi, keadilan dan perhatian serta mekanisme tata kelola pemerintah desa terhadap pemberhentian yang dilakukan Pj Kepala desa.
Kepada INFORakyat.co, Sidi Karnain Cs mengaku sangat terkejut menerima surat pemberhentian dirinya selaku Bendahara desa Kute Bantil. Pasalnya, selama mengabdi dirinya tidak mempunyai kesalahan dalam menjalankan tugas, begitu juga teguran secara lisan maupun tulisan atau Surat Peringatan (SP) belum pernah disampaikan oleh Pj kepala desa.
"Belum pernah ada kejadian seperti ini, kami-kami diberhentikan secara sepihak, padahal aturan dan mekanismenya tidak seperti itu. Ini benar-benar menyakitkan, camat Lawe Bulan dan bupati Aceh Tenggara harus mengambil sikap jangan terkesan semau que," ujar Sidi Karnain didampingi beberapa perangkat lain, Senin (30/6/2025).

Menurut Sidi Karnain, perangkat desa yang dipecat meliputi; Kepala urusan (Kaur) perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur pembangunan, Kaur Kesra, dua Kepala Dusun. Kemudian Guru mengaji, pemandi mayat dan penggali kubur.
Ia menyebutkan, pihaknya bersama Kawan-kawan telah menyampaikan pengaduan tentang tata cara serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati Aceh Tenggara melalui surat nomor: istimewa/ VI/2025.
"Diimana pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa itu dinilai cacat administrasi dan inprosedural. Patut diduga, tindakan yang dilakukan semena-mena dan dapat menimbulkan keretakan di tengah-tengah masyarakat," paparnya.
Masih keterangan sumber, "kami nilai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Kuta Bantil melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dikarenakan proses yang dilakukan tidak membentuk tim penjaringan dan penyaringan, serta tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan," tegas Karnain.
Terpisah, Camat Lawe Bulan Zainul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum memberi keterangan terkait pemberhentian sejumlah aparatur desa oleh Pj Kepala desa.
"Hingga berita ini disiarkan, INFORakyat belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi terkait proses administrasi pemberhentian aparat desa oleh Pj Kepala Desa Kuta Bantil. ||




