“Peristiwa Ini merupakan kejahatan luar biasa, pelaku tega melakukan perbuatan keji terhadap keluarga sendiri. Kami tidak akan memberi toleransi, pelaku sudah ditahan dan proses hukum berjalan,” ujar IPTU Abidinsyah.
BLANGKEJEREN, INFORAkyat.co – Jagat maya mendadak viral, masyarakat Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh digemparkan dengan pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri.
Peristiwa memilukan ini menyeret nama daerah ikut tercoreng dan nilai-nilai serambi Mekkah ternodai hingga publik terhenyak serta isunya menghebohkan.
Pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban inisial H (43), penduduk Blangkejeren resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gayo Lues.
Korban adalah anak kandung pelaku sendiri, sebut saja Si Inong, 17 Tahun dan kini tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan 2,5 bulan.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban mencurigai kondisi kesehatan anaknya yang sering muntah dan tampak lemas. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter mengatakan Si Inong positif hamil.
Mendapat keterangan medis yang menyatakan Si Inong hamil, sontak membuat sang ibu guncang. Setelah didesak sang ibu, korban dengan penuh ketakutan mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri telah memperkosanya secara berulang sejak tahun 2021, ketika ia masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhammad Abidinsyah, SH menyampaikan pihak menerima laporan dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan tim opsnal Polres.
Setelah gelar perkara dan cukup bukti, petugas bergerak cepat menangkap pelaku di rumah lain di Desa dalam kawasan Blangkejeren. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas, ucap Kasat Reskrim kepada awak media.
"Peristiwa Ini merupakan kejahatan luar biasa, pelaku tega melakukan perbuatan keji terhadap keluarga sendiri. Kami tidak akan memberi toleransi, pelaku sudah ditahan dan proses hukum berjalan," ujar IPTU Abidinsyah kepada INFORakyat.co, Sabtu (31/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 200 Uqubat cambuk.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan seksual, terutama terhadap anak dibawah umur. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk waspada terhadap predator dalam rumah sendiri.
Kapolres Gayo Lues melalui jajaran reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama yang dialami perempuan dan anak.
"Lindungi anak-anak kita, jadilah pelindung dan pemimpin rumah tangga yang baik, bukan sebaliknya menjadi sosok pelaku. Jika mengetahui kejadian serupa, segera lapor polisi, kami akan bertindak cepat dan tegas," tutup Abidinsyah. ||





