“Menindaklanjuti informasi tentang praktik juli online, benar saja kami temukan dua pelaku sedang bermain judi online di lokasi yang sama. Sesuai komitmen, tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Aceh Selatan,” tegas Kasat Reskrim.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh membekuk pelaku tindak pidana judi online, dua pelaku diamankan dari salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Samadua, Sabtu, 31 Mei 2025 kemarin.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan tentang penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di salah satu warung kopi.
"Kami menindaklanjuti informasi warga untuk melakukan penyelidikan, benar saja, kami temukan dua pelaku sedang asyik bermain judi online di lokasi yang sama. Sesuai komitmen, tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Aceh Selatan," tegas Kasat Reskrim.
Pelaku yang diamankan adalah DA (42 tahun), seorang sopir asal Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Ia ditangkap saat sedang mengakses situs judi online TOTO123 menggunakan handphone Oppo A54.
Petugas turut menyita akun dengan username Hantu Laut 111 yang masih memiliki sisa saldo sebesar Rp38.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia yang digunakan untuk transaksi.
Kemudian, FH (42 tahun), adalah seorang PNS warga Gampong Alur Pinang, Kecamatan Samadua. Ia tertangkap tangan bermain judi online di situs CARTEL TOTO dengan menggunakan iPhone 13 Pro Max.
Saat diperiksa, ditemukan akun judi dengan username Pelan Pelan yang memiliki sisa saldo Rp30.000, serta satu akun Dana atas nama yang bersangkutan.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian," ucap Narsyah Agustian.
Seiring ditangkap dua pelaku (ANS dan sopir), Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran syariat. Sekali lagi, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online," pungkasnya. ||




