Habis Pesta Sabu Seorang Cewek bersama Dua Cowok di Bekuk Polisi di Aceh Tenggara

author
Almujawadin

23 May 2025 23:10 WIB

Habis Pesta Sabu Seorang Cewek bersama Dua Cowok di Bekuk Polisi di Aceh Tenggara
Seorang cewek bersama dua cowok memperlihatkan barang bukti usai digerebek tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara di sebuah pondok di desa Cingkam Mekah Anggun Kecamatan Lawe Alas, foto jepret Jumat (23/5.2025). Dokumentasi Satres Narkoba.
“Polisi melakukan penggerebekan, ditemukan 5 paket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1.23 gram, berada di atap pondok, bersama satu orang cewek dan dua cowok diciduk” ungkap Iptu Yose Rizaldi.

KUTACANE, INFORakyat,co - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang cewek (wanita) berinisial AD, 31 Tahun warga desa Kuta Batu bersama dua rekan pria (cowok), IAN, 41 tahun warga Desa Terutung Megara Asli dan SB, 44 tahun penduduk desa cingkam mengkhanggun, Rabu, 21 Mei 2025 kemarin.

Ketiga pelaku berbeda jenis tersebut diringkus Tim Opsnal Narkoba tidak berkutik di sebuah pondok di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Narkoba Iptu Yose Rizal menyatakan, pengungkapan dan penangkapan ini bermula saat tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat, terdapat sebuah pondok yang berada di desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara kerap menjadi transaksi dan lokasi pesta narkoba.

"Kita menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah pondok di desa Cingkam Mekah Anggun yang kerap menjadi lokasi transaksi dan pemakaian narkoba oleh sejumlah warga," beber Yose Rizal kepada INFORakyat.co melalui keterangan tertulis, Jumat (23/52025).

Mendapat laporan yang mencurigakan, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan terjun ke lokasi. Setelah tiba di lokasi yang informasi masyarakat, tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengetuk pintu pondok, kemudian ditemukan seorang wanita dan dua laki-laki.

Melihat kondisi yang tidak wajar, petugas melakukan penggerebekan, lalu ditemukan 5 paket kantong plastik kecil berisi narkotika jenis Sabu seberat 1,23 gram yang disimpan di atap pondok.

"Kita juga menemukan 3 buah timbangan, 4 buah unit handphone genggam serta sebuah alat isap sabu-sabu," papar Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, narkotika berjenis Sabu tersebut merupakan milik dari IAN, sedangkan tersangka AD dan SB merupakan pemakai.

"Pemilik Narkotika berjenis Sabu tersebut merupakan milik IAN, sementara dua lainnya merupakan pemakai" jelas Yose lagi.

Usai dibekuk, ketiga pelaku digelandang ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. "Ketiga tersangka diancam pasal 137 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman penjara selama 4 tahun," ulas Yose Rizal. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Narkotika