Oknum PNS itu diringkus saat hendak membeli narkotika jenis sabu kepada tersangka AS pemilik sabu (38) warga Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Sabtu (31/5/2025).
ACEH TENGGARA, INFORakyat.co - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara meringkus dua orang tersangka salah satu nya berinisial M (49) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Camat Badar, warga Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babusalam, Kabupaten setempat.
Oknum PNS itu diringkus saat hendak membeli narkotika jenis sabu kepada tersangka AS pemilik sabu (38) warga Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Sabtu (31/5/2025).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
"Mendapatkan informasi tersebut petugasnya langsung ke lokasi dan melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan di desa setempat dan melakukan pemantauan serta menyaksikan langsung tersangka M menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka AS sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu," ujarnya.
Kemudian melihat hal tersebut, kata Jomson, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka AS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
"Tersangka AS sempat berontak saat digeledah petugas, namun berhasil diamankan. Dari badan tersangka ditemukan satu buah dompet warna kuning yang juga berisi narkotika jenis sabu," ungkap jomson kepada INFORakyat.co Senin (2/6/2025)
Jomson menjelaskan dari hasil interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa dirinya datang menemui AS untuk membeli sabu dan telah menyerahkan uang kepada AS untuk transaksi sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka yakni berupa 21 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,30 gram, lima bungkus plastik klip bening kosong,satu buah dompet warna kuning dan uang tunai sejumlah Rp 40 ribu .
"Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat dan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya.




