“Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, penyidik mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap 2 anak di bawah umur di depan Polsek Kluet Selatan, dini hari tadi,” sebut Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bersama personil Polsek Labuhanhaji Barat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Gampong (desa) Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, sekitar pukul 01.30 Wib, Sabtu, (17/5/2025).
Pria seusia kakek, inisial D, 60 tahun, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur diringkus polisi di depan Mapolsek Kluet Selatan, selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan pelaku setelah menerima laporan tentang kasus pemerkosaan.
"Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, kami bersama tim bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan terduga di depan Mako Polsek Kluet Selatan, tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim.
Mulanya, terang Narsyah Agustian, kepolisian mendapat bocoran, pelaku hendak melarikan diri ke luar kota, namun atas kegesitan Tim, pelaku berhasil diringkus.
"saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dialami kedua dan teridentifikasi pelaku yang melakukan.
"Korban adalah pelajar, berinisial AR 15 tahun dan MA 7 tahun. Dalam kasus ini, kami mengapresiasi langkah dan informasi yang diberikan masyarakat, sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri," papar Narsyah Agustian.
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Turut disampaikan, petugas terus melakukan pemeriksaan dan telah meminta keterangan saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum.
"Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tegasnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Polres Aceh Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan tindakan kejahatan dan kekerasan kepada polisi sehingga kondisi keamanan dan kenyamanan tercipta dengan baik," pungkasnya. II




