Jarah Motor di Supermarket Lampung Selatan, Pelaku Diringkus Tim Tekab

author
NAZARUDDIN

04 Oct 2025 21:56 WIB

Jarah Motor di Supermarket Lampung Selatan, Pelaku Diringkus Tim Tekab
Pelaku penjarah motor milik mahasiswi di parkiran Supermarket inisial EA (30) yang ringkus Tim Tekab Polsek Natar, Polres Lampung Selatan diperlihatkan penyidik, Sabtu (4/10/2025). INFORakyat.co/Humas.
“Menjarah motor mahasiswi di parkiran Supermarket Chandra Kabupaten Lampung Selatan, pelaku berhasil diidentifikasi dan dibekuk polisi Polsek,” ungkap Kapolsek Natar, AKP Budi Howo.

LAMPUNG SELATAN, inforakyat.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membekuk terduga pelaku pencurian motor di area parkir Supermarket Chandra, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah menjarah kendaraan milik mahasiswi.

Pelaku berinisial EA (36), warga Branti Raya, ditangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi, usai di parkir di supermarket.

Kapolres Lampung Selatan melalui Kapolsek Natar, AKP Budi Howo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.50 WIB malam.

Aksi pencurian menimpa korban berinisial MK (21), sepeda motor Honda warna hitam nomor polisi BE 2237 DAW miliknya raib dijarah pelaku yang diparkir.

"Korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp.11,7 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar," ujar AKP Budi Howo kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Setelah menerima laporan, tim Tekab Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ade Candra melakukan penyelidikan mendalam, rinci dan akurat serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Natar pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Natar beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain; satu unit sepeda motor Yamaha merah BE 3515 DT, fotokopi BPKB dan STNK motor Honda BE 2237 DAW, serta tiket karcis parkir milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolsek Natar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik.

"Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di lokasi yang terpantau CCTV atau dijaga petugas resmi. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar parkiran. Ini perlu dipahami untuk menghindari aksi pencurian," tutup Kapolsek Natar. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Kriminal, Kepolisian, Pencurian