“Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tahun 2023, THR dan gaji Ke-13, tunjangan profesi guru sebesar 50 persen gaji Pokok serta THR dan gaji Ke-13 Tahun 2024 belum dibayarkan”
KUTACANE, INFORakyat.co - Merasa kecewa akibat belum kunjung menerima hak-hak mereka selama beberapa tahun, ribuan guru mengancam akan mengadukan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara).
Ancaman tersebut disampaikan ribuan guru tenaga pendidikan tingkat SD dan SMP yang tergabung dalam wadah Aliansi Guru Bersatu Aceh Tenggara (ALGATRA) melalui Ketuanya, M. Arabi Selian kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Rencananya, ribuan guru akan menggelar unjuk rasa buntut belum dibayarnya Tunjangan Tambahan Profesi Guru Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13, tunjangan profesi guru sebesar 50 persen gaji Pokok serta THR dan gaji Ke-13 Tahun 2024.
Barusan, ALGATRA, telah memasukan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Aceh Tenggara dengan surat nomor 06/ALGATRA/II/2025, sebut M. Arabi Selian.
Dalam surat pemberitahuan pada pihak Polres, ujar Arabi yang kental disapa Pep tersebut, titik kumpul aksi dipusatkan di Stadion Pemuda Komplek Pelajar Babussalam, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Aksi akan berlangsung di Kantor Bupati Aceh dan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Estimasi masa diperkirakan berjumlah 1000 orang, menggunakan Toa untuk berorasi, mobil dan mengusung Spanduk serta foster, jadwal unjuk rasa direncanakan pada Kamis, 20 Maret 2025 lusa," imbuhnya.
Usai melakukan aksi demo yang di isi dengan Orasi di kantor Bupati Aceh Tenggara, selanjutnya Aliansi Guru Bersatu akan beranjak menuju kantor Kejaksaan Aceh Tenggara untuk melaporkan Sekdakab Yusrizal, ST dan Kaban BPK, Sukur Selamat Karo Karo atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena telah menggunakan uang para guru untuk keperluan lain.
"Kasus yang terjadi sejak tahun 2023 ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan terus carut marut, siapa pun yang bersalah biarlah pihak Kejaksaan Aceh Tenggara yang melakukan penyelidikan dan memprosesnya menurut ketentuan hukum," tegas Ketua ALGATRA.
Pihaknya mengaku sudah berulang kali melakukan mediasi ke semua pihak, namun selalu diberikan janji-janji palsu. "Pada saat beraudiensi ke DPRK Aceh Tenggara, salah satu anggota dewan melakukan komunikasi melalui aplikasi Video Call dengan Bupati Aceh Tenggara, juga dijanjikan hak-hak para guru menjadi prioritas untuk dibayarkan setelah APBK disahkan"
Anehnya, sambung sumber, Kaban BPKD Agara Sukur Karo Karo mengatakan, yang akan dicairkan hanya THR Guru tahun 2025. Dasar penyampaian itu, hari ini kami memasukan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Aceh Tenggara untuk menggelar unjuk rasa seraya mengadukan Sekda dan Kaban Keuangan Agara ke pihak Kejari.
Baca Juga:
Hari Pers Dunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Menyajikan Berita
Hingga berita ini dilansir, terkait ancaman demo dan rencana laporkan Sekda serta Kaban Keuangan ke ranah hukum, media ini belum mendapat tanggapan dan konfirmasi. Sekdakab Yusrizal ST belum berhasil dimintai keterangan, bahkan handphone miliknya tidak aktif. ||













