“Isi Putusan Kasasi, terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair, menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda,” kata M. Alfryandi Hakim, SH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH, MH melalui menyampaikan, bahwa telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana inisial RY ke Lapas Kelas II Banda Aceh sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 oleh Jaksa Eksekutor Hary Verndanda Sirait, S.H, sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (15/5/2025).
Perihal eksekusi terpidana RY RY selaku Direktur PT. Klik Data Indonesia.tersebut disampaikan melalui rilis resmi Nomor: PR-07 /L.1.19/Dti.2/05/2025 melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh SelatanMuhammad Alfryandi Hakim, SH kepada INFORakyat, sore tadi.
Disebutkan, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II Banda Aceh terpidana telah menyetorkan Uang Pengganti dan Denda ke Kas Negara sebesar Rp 525.000.000.
"Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (penuntut umum) pada Kejaksaan negeri Aceh Selatan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024," papar M. Alfryandi Hakim.
Eksekusi itu membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut, terang Kasi Intel lagi.
M. Alfryandi Hakim menyebutkan, isi Putusan Kasasi bahwa terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 425.000.000," ulas Alfryandi Hakim. ||




