“Kami perlu mengingatkan dan mensosialisasikan penerangan hukum tentang Penyaluran Dana PIP agar tidak terjadi penyelewengan, di hari yang sama juga mengadakan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem),” kata Muhammad Alfryandi Hakim, SH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan hukum berbasis sosialisasi penggunaan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada jajaran tenaga pengajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (27/5/2025).
Dalam siaran pers Nomor : PR-08 /L.1.19/Dti.2/05/2025 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M.Alfryandi Hakim, SH menyebutkan, penyuluhan hukum sangat perlu dilakukan untuk penegakan supremasi hukum sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana PIP.
"Kami perlu mengingatkan para Kepala Sekolah di seluruh Aceh Selatan agar penyaluran dana PIP tepat guna, tepat sasaran sesuai aturan dan petunjuk teknis, sehingga tenaga pendidikan terlepas atau tidak terseret jeratan hukum," ucap Kasi Intel.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabid SD, Kepala Bidang (Kabid) SMP, Ketua K3S SD, Ketua MKKS SMP serta para Kepala Sekolah SD dan SMP se- Aceh Selatan.
Terpisah, pada hari yang sama Kejari Aceh Selatan juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di Aula Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.
Perihal tersebut disampaikan Kajari R. Indra Senjaya, SH, MH melalui Kasi Intel dalam keterangan tertulis Nomor: PR-09 /L.1.19/Dti.2/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Dikatakan, dalam rangka mengawasi aliran kepercayaan agar tidak membahayakan bangsa, negara dan masyarakat, dilakukan upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
"Tadi banyak hal kita bahas bersama sambil berdiskusi panjang lebar, masyarakat dan pemangku kebijakan harus selalu waspada serta menjaga kerukunan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari," imbuh Alfriyandi Hakim.
Secara intens, peserta getol mengupas tentang pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu, dan adanya paham teroris serta kegiatan yang mengatasnamakan agama demi memperoleh tujuan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Suatu aliran dapat disebut aliran sesat, terang Kasi Intel, jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat. Sampai dengan saat ini belum ada ditemui aliran kepercayaan dan keagamaan yang diklaim sesat dan menyesatkan atau penyimpangan di Aceh Selatan
Terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, forum menyampaikan perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif mengenai isu isu yang berkembang di masyarakat, guna mencegah terjadinya hal hal yang memungkinkan dapat memicu perpecahan serta konflik secara vertikal maupun horizontal.
Kegiatan Rakor dihadiri Ketua MPU, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kab Aceh Selatan, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, Kepala Disdikbud diwakili Kabid Kebudayaan, Perwakilan Intel Polres dan Perwakilan Intel Kodim 0107 Aceh Selatan. ||




