Kejari Agara bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti, Apa Saja Barangnya

author
Almujawadin

26 May 2025 12:53 WIB

Kejari Agara bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti, Apa Saja Barangnya
Kepala Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiawan bersama Forkopimda didampingi pihak berkompeten memperlihatkan Barang Bukti yang akan dimusnahkan di Halaman Gedung Kejari Kutacane, Senin (26/5/2025). INFORakyat/ Al Mujawadin.
“74 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara selama Desember 2024 hingga Mei 2025, dari seluruh perkara mencapai 50 Persen pidana sudah berkekuatan Hukum,” ungkap Lilik Setiawan.

KUTACANE, INFORakyat.co - Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tenggara lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dengan perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap (Inkrah), Senin, 26 Mei 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis Sabu, ganja, ekstasi, handphone dan alat bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) Lilik Setiawan mengatakan,  dalam perkara yang ditangani terdapat 500 gram narkotika jenis Sabu, 90 gram ganja, 16 gram pil Ekstasi serta alat transaksi lainnya seperti Handphone berjumlah 15 buah dan lain-lain.

"Dari 74 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sejak bulan Desember 2024 hingga Mei 2025, dari seluruh  perkara mencapai 50 Persen pidana sudah berkekuatan Hukum," ungkap Lilik Setiawan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dilakukan dengan cara diblender serta diberi zat kimia pemutih lantai, kemudian handphone dihancurkan dengan cara dipukul hingga hancur.

"Terdapat 500 gram sabu, 90 gram ganja, 16 gram Ekstasi, serta 15 buah handphone, barang bukti ini di Musnahkan dari 74 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara" ungkap Lilik kepada awak media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.

Pantauan INFORakyat.co, pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sampai hancur, kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum