“Dengan adanya sertipikat, maka kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik di kemudian hari. Percepatan sertifikat tanah wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata Kepala Kemenag Nagan Raya, Dr Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd.
NAGAN RAYA | INFORakyat.co — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya melakukan kolaborasi lintas sektor dengan Kantor Pertanahan dan Kajari Nagan Raya untuk proses percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Nagan Raya, acara tersebut berlangsung di aula Kantor Kemenag setempat, Rabu, 8 April 2026.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Dr Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd menyampaikan, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
"Dengan adanya sertifikat, maka kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik di kemudian hari. Percepatan sertifikat tanah wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama," terangnya.
Ia menjelaskan, tahun 2025 lalu ada 8 sertifikat tanah wakaf yang sudah siap dan akan kita serahkan kepada nazir.
"Untuk tahun 2026 kita telah melakukan inventarisasi tanah wakaf sebanyak 14 bidang, kita berharap tanah tersebut cepat adanya sertifikat," papar Dr. Salman Al Farisi.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf dan penandatanganan kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, turut hadir Kepala Kemenag Nagan Raya Dr Salman Al Farisi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr Arinaldi, S.SiT, SH, MM, Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan, SH dan Kajari Nagan Raya Arwin Adinata, SH, MH.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam kata sambutannya menyampaikan, tadi baru saja kita menyerahkan sertifikat tanah wakaf, hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Kementerian ATR/BPN, BWI, Kemenag dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Sejak tahun 2017 sudah ada MoU yang disepakati, agar segera seluruh BPN di seluruh Indonesia mempercepat untuk mendaftarkan tanah-tanaf wakaf, agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah itu sendiri," jelasnya.
Arinaldi menambahkan, dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf kita mendapatkan dua nilai.
"Pertama adalah nilai kinerja kita sendiri, kedua adalah nilai ibadah. Kami menginginkan tanah wakaf yang ada di Aceh ini menjadi wakaf yang produktif, bagaimana tanah tersebut bisa menghasilkan untuk pengembangan ekonomi umat," harapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Nagan Raya Arwin Adinata mengatakan, sertipikat itu menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset dari sengketa.
"Sertipikat menjamin adanya legalitas, menjaga amanah dari pemberi wakaf juga memastikan kelestarian fungsi dan manfaat tanah yang diwakafkan sesuai dengan peruntukannya baik tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya," tuturnya.
Saat proses penandatanganan kerjasama, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Salman Al Farisi turut disaksikan oleh Kasubbag TU M Nasir, S.PdI, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwis, S.Sos. ||




