“Yang pah wartawan nyan tapaso lam eumpang, maknanya “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung,
BANDA ACEH, inforakyat.co– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Lhokseumawe atas dugaan pengancaman wartawan media on line oleh Keuchik Blang Aman, Aceh Utara.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mendapat laporan dari Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, dugaan pengancaman itu disampaikan dalam bentuk ucapan (patut diduga sebagai bentuk teror) oleh Keuchik Blang Aman berinisial BDN terhadap Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54) di sebuah warung kopi kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pengancaman itu diucapkan BDN setelah Tri menayangkan berita di media Paparazzi berjudul Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan," kata Sayuti yang juga CEO Media Paparazzi.
Baca Juga:
                    Membanggakan, Ade Naylan Sadida Kafilah Aceh Selatan Lolos Final Fahmil Al Quran MTQ XXXVII Aceh
Atas dugaan pengancaman tersebut, PWI Kota Lhokseumawe sudah melaporkan ke penegak hukum melalui Lembaga Hukum Teguh Lawyers and Partners ke Polres Aceh Utara.
Laporan Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan Keuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, "Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang (bahasa Aceh-red), maknanya"yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung"
Kedua saksi langsung kaget mendengar kalimat tersebut. Chairul bertanya kepada BDN, "siapa wartawan yang mau dimasukkan ke dalam karung?" BDN menjawab, si Tri, ,aksudnya Tri Nugroho Panggabean, wartawan Paparazzi.
Saat itu juga saksi Chairul menelepon Tri menceritakan BDN yang melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai, bahkan Chairul mengarahkan telepon ke BDN untuk berbicara langsung dengan Tri namun BDN tidak bersedia.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendengar cerita dari Chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara, Rabu 29 Oktober 2025 pukul 14.10 WIB
"Saya merasa keselamatan terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum," ucap Tri sebagaimana disampaikan Muhammad Sayuti Ketua PWI Kota Lhokseumawe kepada Ketua PWI Aceh.
Baca Juga:
                    Terlilit Hutang, Ibu dan Anak di Gayo Lues Pilih Jalan Pintas Jual Ganja 16,5 kg Mendekam di Bui
Ketua PWI Aceh menegaskan, kasus yang dialami Tri patut diduga sebagai upaya teror dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, terbuka ruang hak jawab, bukan main ancam yang menyebabkan wartawan tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik guna menjawab hak tahu masyarakat sebagai kemerdekaan berdemokrasi," ungkap Nasir Nurdin, Senin, 03 November 2025 kemarin.
PWI Aceh meminta pihak kepolisian menindak tegas dugaan keuchik mengancam wartawan media online di Lhokseumawe. "Kami yakin Aparat Penegak Hukum (APK) tidak main-main untuk menindak siapapun yang terbukti melakukan pengancaman atau teror terhadap tugas-tugas jurnalistik," pungkas Ketua PWI Aceh. ||
                
    
				
				
				
				
				
				

