Kita Lirik Isi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Keanggotaan DPS Baitul Mal

author
Redaksi

25 May 2025 22:34 WIB

Kita Lirik Isi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Keanggotaan DPS Baitul Mal
Screenshot Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Sumber: https://baitulmal.acehprov.go.id
“Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dan huruf g diubah huruf f dan dihapus"

TAPAKTUAN, INFORakyat.coQanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pada Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dan huruf g diubah dan huruf f dihapus.

INFORakyat.co mengutip dari salinannya di laman website internet (google) https://baitulmal.acehprov.go.id Qanun Aceh Nomor: 3 Tahun 2021 cukup lengkap dan jelas, ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 31 Desember 2021 Masehi bertepatan pada 27 Jumadil Awal 1443 hijriah dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kemudian secara utuh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 18 Januari 2022 Masehi/15 Jumadil Akhir 2022 Hijriah ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Taqwallah. Nomor registrasi Qanun Aceh dimaksud (10-270/2021.

Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya. Perubahan ini penting untuk memastikan pengelolaan harta keagamaan yang efektif dan profesional.

.

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dan huruf g diubah dan huruf f dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33 berbunyi:

(1) Untuk dipilih sebagai calon keanggotaan DPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (2) persyaratan.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

a. Warga negara Indonesia;

b. Bertaqwa dan taat kepada Allah SWT;

c. Amanah, jujur dari bertanggung jawab;

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Mempunyai integritas dan berakhlak mulia;

f. Dihapus;

g. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

h. Tidak menjadi anggota partai politik;

i. berpendidikan paling kurang strata satu (S-1); dan

J. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau 'Uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar'iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum