Komitmen Berantas Korupsi, Aceh Selatan bersama 7 Kabupaten/Kota Hadiri Koordinasi dengan KPK-RI

author
Sudirman Hamid

07 May 2025 18:01 WIB

Komitmen Berantas Korupsi, Aceh Selatan bersama 7 Kabupaten/Kota Hadiri Koordinasi dengan KPK-RI
Surat Undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Foto Screenshot.
“Dasar surat KPK Nomor: B/2481/KSP.00/70-72/04/2025 tanggal 21 April 2025 ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, sebanyak 8 Kabupaten/kota di Aceh diundang KPK untuk menghadiri rapat koordinasi”

TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos bersama unsur Pimpinan DPRK, Plt. Sekda dan Kepala SKPK terkait, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberantasan Korupsi.

Rapat yang dihadiri delapan kabupaten/kota tersebut berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal, S.Ag, M,Si, CGCE menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menunjukkan progres positif dan berkelanjutan tentang komitmen pemberantasan serta upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan Korupsi merupakan komitmen dan integritas nyata," ujar Yusrizal melalui keterangan tertulis.

Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos bersama jajaran berfoto dengan Direktorat Koordinasi dan Suprevisi Wilayah I KPK-RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025). INFORakyat/Istimewa.

Ia menyebutkan, penguatan dan pengendalian serta pengawasan internal menjadi perhatian utama pemerintah Aceh Selatan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dalam sambutannya di Gedung KPK-RI, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menegaskan, keseriusan dan komitmen Pemerintah Aceh Selatan bersama-sama DPRK dan instansi terkait menjadi tameng dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan uang negara.

"Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, inovatif, maju dan produktif, sejalan dengan visi misi pemerintahan MANIS, hal ini tentu harus sejiwa dengan semua lini dan birokrasi pemerintahan," imbuh Mirwan MS.

Menindaklanjuti komitmen itu, pihaknya terus menata berbagai langkah dan upaya, include penguatan pengawasan internal serta keterlibatan aktif dalam agenda "Monitoring, Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sesuai arahan KPK RI.

Informasi dihimpun INFORakyat, kegiatan rapat koordinasi itu didasari ketentuan Pasal 6 huruf (b) dan d Undang-undang Ri Nomor 19 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan hal tersebut, KPK melaksanakan program Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan korupsi di Wilayah I, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.

Kegiatan yang diagendakan Direktorat Koordinasi dan Suprevisi Wilayah I dilaksanakan sejak 28 April sampai 22 Mei 2025, pukul 09.00 sampai 15.30 WIB (jadwal masing-masing terlampir).

Khusus daerah Aceh berlangsung Rabu, 7 Mei 2025 yang diundang delapan Kabupaten/Kota meliputi, Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Gayo Lues, Bireuen, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Kota Sabang dan Aceh Singkil. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News