Lahirkan Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan

author
Sudirman Hamid

19 Apr 2025 21:33 WIB

Lahirkan Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) berfoto bersama dengan Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Ketua DPC APRI Aceh Selatan Delky Nofrizal Qutni. INFORakyat.co/Dokumen pribadi.
"Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah menyampaikan berulang kali di hadapan publik, menyegerakan pembahasan rancangan qanun pertambangan rakyat, ini adalah marwah,” kata Delky Nofrizal Qutni.

BANDA ACEH, INFORakyat.co – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC - APRI) Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh menyoroti terlambatnya pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat di Aceh, pasalnya Gubernur Aceh H Muzakir Manaf (Mualem) berjanji mempercepat lahirnya payung hukum tersebut.

Sorotan bernada kritikan ini disampaikan Ketua DPC APRI Aceh Selatan Delky Nofrizal Qutni melalui siaran Pers kepada INFORakyat.coyang dikirim viapesan WhatsApp (WA), Sabtu malam (19/4/2025).

"Jika tidak segera dituntaskan dalam tahun ini, maka marwah Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem beserta legitimasi kekhususan Aceh melalui UUPA turut dipertaruhkan. Publik menunggu keseriusan pemerintah Aceh," tegas Delky Nofrizal.

Menurut Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Gubernur Aceh sudah menyampaikan berulang kali di hadapan publik tentang pernyataan akan menyegerakan pembahasan rancangan qanun pertambangan rakyat sebagai bentuk upaya dalam pengelolaan SDA di Aceh.

"Tujuan Mualem sangat objektif, tutur Delky Nofrizal, penambangan dan hasil bumi Aceh berpihak kepada rakyat, dengan mengakomodir partisipasi rakyat pengelolaan SDA secara legal, ramah lingkungan dan berkelanjutan," imbuhnya.

Namun mirisnya, pernyataan dan janji Mualem yang berminat menyegerakan pembahasan rancangan qanun tersebut sepertinya berpotensi akan pupus ditengah jalan dan tidak akan terakomodir, mengingat hingga saat ini naskah akademik dimaksud belum final,bahkan bisa terancam masuk peti.

Semestinya, selaku Gubernur Aceh, Mualem dapat memacu, menggenjot bahkan mengevaluasi kerja SKPK jika terkesan ada oknum yang merespon lamban. Itu sama halnya tidak menyahuti keinginan dan tujuan pimpinan dalam melakukan perubahan serta kemajuan.

"Mualem bisa saja mencopot atau mengevaluasi Kepala SKPK yang tak siap menjalankan perintah Mualem atau memiliki rapor merah, apalagi jika bicara naskah akademik bukanlah persoalan yang begitu super rumit, pemerintah Aceh bisa saja bersinergi dengan akademisi-akademisi atau lembaga profesional lainnya. Jangan ada kesan main kucing-kucingan," tegasnya.

Delky Nofrizal menuturkan, Mualem sebagai komando Partai Aceh yang merupakan partai penguasa parlemen Aceh tentunya dapat memerintahkan para kader dan partai koalisinya untuk bekerja ekstra, sehingga tidak masuk angin.

"Apabila telah disampaikan secara lisan dan resmi kepada publik, kemudian tidak ditindaklanjuti, maka rakyat akan menilai bahwa Mualem tidak konsisten. Hendaknya, persoalan ini harus diwujudkan sebagai upaya menepati janji," imbuhnya lagi.

Masih keterangan Delky, tidak menutup kemungkinan legitimasi UUPA yang merupakan kekhususan Aceh akan menjadi pertanyaan yang mengherankan bagi masyarakat. Apa sebenar spesialisasi UUPA itu bagi rakyat Aceh dalam pengelolaan SDA, sementara daerah lain yang notabenenya tidak memiliki kekhususan sudah ditetapkan WPR, bahkan IPR dan sudah berjalan dengan baik.

UUPA secara tegas memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alam, termasuk pertambangan rakyat. Ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 156 UUPA, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015, ulas Ketua DPC APRI Aceh Selatan.

"Jadi, sebagai Panglima Rakyat Aceh, Mualem harus mempertimbangkan hal tersebut demi kemaslahatan umat menuju perubahan, makmur, sejahtera dan berkemajuan," pungkas Delky. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Ekonomi, Pemerintahan dan Pembangunan