Langgar Izin Tinggal di Indonesia Sejak 2020, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia

author
Redaksi

02 Jul 2025 23:03 WIB

Langgar Izin Tinggal di Indonesia Sejak 2020, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gito Ginting: Foto Istimewa/sumber google.
“Warga negara asing berkebangsaan Malaysia diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia sejak Tahun 2020. Dia masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan”

BANDA ACEH, INFORakyat.co -Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi warga negara (WN) asal Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Disebutkan, lelaki berinisial MK itu, dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (2/7/2025).

"Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai. Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial via Bandara SIM pada pukul 16.50 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh dikutip dari siaran Antara.com.

Gindo Ginting menjelaskan, warga negara asing tersebut diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.

"Dia itu masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, diketahui sudah sejak tahun 2020 lalu," tambah Gito Ginting.

Kenyataannya, setelah masa izin bebas visa kunjungan habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia atau kembali ke negaranya.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, jelasnya lagi.

"Pendeportasian merupakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dilakukan orang asing di Indonesia. Imigrasi tidak mentolerir orang asing yang melanggar aturan keimigrasian," tugasnya.

Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. MK masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, tahun 2020. Dari Dumai, ia menuju Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.

Menurut keterangan Gito Ginting, MK menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan telah dikaruniai seorang anak. "MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan," pungkas Gito. ||

Sumber: Antara.com

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum