“Langkah penertiban aset bergerak berupa kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan sebuah ketegasan yang patut diapresiasi, pertama penggunaan tepat sasaran, kedua penyelamatan,” papar Teuku Mudasir.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Aceh Selatan Periode 2023 -2024 Teuku Mudasir mengapresiasi program 100 hari kerja H. Mirwan MS dan H. Baital Mukadis selama dilantik menjadi bupati dan wakil bupati, terhitung tanggal 17 Februari 2025.
"Ada beberapa langkah strategis, objektif dan profesional yang dilakukan bupati bersama wakil bupati Aceh Selatan selama dua bulan penuh dilantik. Gerakan 100 hari masa kerja ini patut diapresiasi," ujar Teuku Mudasir kepada INFORakyat.co di Tapaktuan, Kamis (17/4/2025).
Disebutkan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, di antara sejumlah program prioritas yang tertuang dalam visi dan misi, penertiban aset daerah di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu ketegasan yang patut dikagumi dan diapresiasi.
Kegiatan apel aset penertiban aset, sambung pria yang akrab disapa Cek Muh itu, perlu mendapat dukungan dari semua pihak demi ketertiban dan penggunaan tepat guna.
"Harus saya akui, langkah pemerintahan pasangan MANIS itu bagus, saya mendukung sepenuhnya walaupun selama ini mendapat pinjam pakai satu unit mobil dinas keluaran tahun 2010. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan diserahkan kembali," imbuh cek Muh.
Catatan terpenting, penertiban aset bergerak berupa kendaraan dinas milik Pemkab Aceh Selatan merupakan sebuah ketegasan procedural untuk dapat digunakan oleh pihak yang memang layak sesuai dengan jabatan dan beban kerjanya mereka.
"Iya tidak perlu ditutup tutupi, selama ini kendaraan dinas sering digunakan oleh pihak yang tidak berhak memakainya. Jika kendaraan dinas itu ditarik kembali untuk penertiban, kita harus legowo karena itu memang bukan diperuntukan buat di luar kedinasan pemerintah daerah." Bebernya.
Mengakhiri komentarnya, mantan anggota DPRK dan Stafsus bupati itu tidak luput mengucap terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dengan dilakukannya penertiban dan penataan aset kendaraan dinas.
"Saran dan harapan saya kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, setelah sukses menerbitkan kendaraan dinas, saatnya menertibkan aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan gedung, agar bisa dimanfaatkan untuk perolehan PAD dengan cara disewakan atau dikontrak, kecuali memang termaktub dalam koridor yang bisa pinjam pakai," pungkas Teuku Mudasir. ||




