“Sampai darah penghabisan kita akan bela dan perjuangkan, empat pulau ini memiliki Sejarah, bukti dan fakta adalah milik Aceh,” sebut senator Haji Uma (Sudirman).
SINGKIL, INFORakyat.co – Mulai seru dan menyala, sebanyak 4 Kapal motor (boat) dan 2 perahu nelayan plus speedboat, mengangkut massa dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menduduki 4 pulau di Aceh Singkil yang telah ditetapkan Mendagri masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Lonjakan warga berbondong-bondong menuju empat pulau dengan membentang spanduk dan membawa pengeras suara. Ratusan masyarakat dari 4 kecamatan berorasi mengecam keras atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bertepatan massa bereaksi, Anggota DPR RI diantaranya Komisi V H Irmawan kemudian beberapa Anggota DPD RI, H Sudirman, S.SoS (Haji Uma), Tgk Ahmada MZ, Darwati A Gani SE serta Azhari Cage SIP, turut meninjau 4 pulau tersebut dan menanggapi aspirasi masyarakat Aceh Singkil yang memprotes kecerobohan Mendagri atas keputusan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Menanggapi orasi masyarakat di Pulau Panjang itu, Selasa kemarin, 3 Juni 2025, Senator Asal Aceh H Sudirman menegaskan, "tidak akan sejengkal tanah pun kita (Aceh) dibiarkan dimiliki oleh yang bukan mereka"
Bila perlu, "Sampai darah penghabisan kita akan bela dan perjuangkan, empat pulau ini memiliki Sejarah dan fakta adalah milik Aceh," sebut Haji Uma.
Pernyataan sikap yang disampaikan Haji Uma, mendadak mendapat dukungan dari ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat Mendagri (AGAMM).
"Kita tidak anarkis dan tidak rasis serta Aceh masih tetap dalam bingkai NKRI. Namun yang menjadi hak kita dan harkat martabat kita tidak boleh diinjak-injak oleh siapapun," imbuhnya bernada optimis.
Haji Uma kembali berceletuk tegas, "Kami anggota DPD, DPR-RI, DPRA, DPRK se Aceh dan pemerintah Aceh tidak akan diam, kami akan selalu berjuang, buktinya hari ini kami sudah sampai ke pulau ini. Langkah kamik untuk sama-sama berjuang dengan elemen masyarakat agar mendapat kepastian empat Pulau ini adalah milik Aceh.
Untuk diketahui, para wakil rakyat sudah berdiskusi dan telah mendengarkan histori serta berjumpa dengan para pihak yang mempunyai data faktual, dan terbukti secara administrasi pulau ini masuk wilayah Aceh.
"Kami akan memanggil Mendagri, Pemda dan para ahli serta saksi Sejarah, termasuk pemilik pulau agar segera membatalkan SK kepemilikan 4 pulau, guna dikembalikan ke Aceh Singkil Provinsi Aceh," sergah Haji Uma lantang.
Sementara itu, Azhari Cage yang juga anggota DPD-RI menegaskan, bahwa Aceh memiliki bukti administrasi dan historis yang kuat terkait kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan.
"Secara administrasi, kami pastikan Sumatera Utara tidak dapat membuktikan bahwa pulau-pulau itu mereka, kita terus berjuang melakukan pembatalan hingga empat pulau kembali kepangkuan wilaya Aceh Singkil," ucapnya.
Koordinator aksi, Muhammad Ishak menuturkan, masyarakat Aceh Singkil menolak tegas keputusan Mendagri atas klaim empat pulau jatuh ke wilayah Sumatera Utara.
Alasannya, sambung Muhammad Ishak, keempat pulau dimaksud secara historis, administratif dan geografis merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, tiba-tiba bisa-bisanya jatuh dan ditetapkan menjadi wilayah Sumut.
"Kami memiliki bukti otentik dan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, dimohon Mendagri tidak kecolongan," teriaknya melalui corong pengeras suara.
Terpisah Bupati Aceh Singkil H Safriadi Manik SH, dikonfirmasi INFORakyat.co mengatakan, akan terus berjuang untuk mengembalikan kepemilikan 4 pulau, secara administrasi dipastikan kembali menjadi wilayah Aceh.
Safriadi Manik turut berterimakasih kepada anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRA dan masyarakat yang telah ikut bersama-bersama berjuang untuk mengembalikan pulau-pulau ini menjadi wilayah Aceh.
"Pulau-pulau ini merupakan milik kita sejak nenek moyang terdahulu, sehingga jangan dilepaskan, ada saksi hidup dan bukti-bukti bahwa nenek-nenek kita dulu telah menguasai pulau ini. Sampai darah penghabisan akan kita perjuangkan agar kembali kepada Aceh," ucapnya, Rabu (4/6/2025).
Survey bersama DPD-RI, DPR-RI dan DPRA ini terus berkelanjutan, kami juga akan intens berkoordinasi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk dengan kalangan DPRA,
"Langkah awal yang telah disepakati, melayangkan gugatan agar Mendagri segera membatalkan SK Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, jika belum diindahkan, maka akan dicari solusi lain, anggota legislatif, pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam menyatukan barisan," pungkasnya. ||





