“Melihat aksi mencurigakan, petugas Satres narkoba memburu mobil Nissan X Trail, ternyata mengangkut narkoba jenis ganja seberat 105 kilogram Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren,” kata Iptu. Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, SH, MH.
BLANGKEJEREN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil memerangi peredaran narkoba, kali ini ganja seberat 105 kilogram yang diangkut mobil Nissan tipe X Trail berama pelaku di ringkus, Kamis, 24 April 2025.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K memlalui Kasatres Narkoba, Iptu Bambang Pelis, SH, MH menhyebutkan, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 dini hari pukul 01.00. Wib anggota satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, ada operandi mencurigakan, satu unit mobil merk Nissan X Trail plat seri B bewarna hitam disinylir mengangkut Narkotika Jenis Ganja disebuah perkebunan Dusun Jabo Desa Penggalangan kecamatan Blangkejeran.
"Menanggapi pemberitahuan warga, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang saya pimpin langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Melihat kedatangan petugas armada tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri," ujar Kasatresnarkoba melalui keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).
Melhat aksinya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil di kawasan desa Penampaan kecamatan Blangkejeren serta melakukan pengegeledahan dan mengamankan seorang pria inisial PH.
"Ketika digeledah, didalam mobil tidak ditemukan barang haram, mestipun kursi belakang mobil yang sudah dimodifikasi menjadi Box besar sudah diperiksa.," terang Kasatresnarkoba.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas melakukan introgasi awal, akhirnya PH mengakui, benar dirinya sedang memuat Narkotika jenis ganja disebuah perkebunan pinggir jalan dusun Jabo Desa Penggalangan.
"Saya melarikan diri karna ada informasi dari Sdra RZ (DPO) melalui Handphone, diberitahu ada mobil yang tidak kenal (dicurigai Polisi) memasuki areal lokasi. Pukul 04.00 WIB, atas penunjukan PH petugas menuju TKP dan berhasil menemukan 5 karung goni plastik ganja seberat 105 Kg dibalut plastik besar warna putih bening dan ditutupi dengan Cover/sarung mobil warna hitam," ungkap Bambang Pelis.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 105 Kilogram ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berbentuk Bal dan dibungkus Karung Goni Plastik warna putih, 1 (satu) unit mobil merk Nissan X Trail warna hitam dengan nopol B 18** B**, nomor rangka : MHBF2CG3FCJ0***** dengan nomor mesin: MR2002***.
Barang bukti lain berupa, 1 unit handphone merk VIVO V30e warna abu abu, STNK, 5 karung goni warna putih, 1 buah plastik besar warna putih bening, 1 buah cover/sarung mobil warna hitam.
Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jaringan pengedar ganja yang kerap memanfaatkan wilayah Gayo Lues sebagai jalur distribusi.
"Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jenis ganja yang memang cukup marak di wilayah ini. Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat," ujar IPTU Bambang.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar di balik distribusi ganja ini, paparnya.
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal," tutup IPTU Bambang Heri Hermansyah. ||




