"Saat penyidik mempertanyakan motif di balik pembacokan keenam korban, dia enggan menjawab (bungkam), lima korban yang meninggal dunia adalah keluarga dekat ibu pelaku sendiri,” ungkap AKBP Yulhendri, SIK.
KUTACANE, INFORakyat.co - Pelaku pembacokan dan pembunuhan sadis di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara yang mengakibatkan lima korban tewas dan satu orang kritis pada Senin 16 Juni 2025, sudah ditangkap Kepolisian Resor Aceh Tenggara, POLDA Aceh, Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, 23 Juni 2025.
Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulhendri, SIK menyampaikan kronologis seputar pelarian pelaku atas nama Ardi Saputra setalah melakukan aksi pembacokan yang menewaskan lima korban bersimbah darah dan mengakibatkan seorang kritis.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku (Ardi Syahputra) mengungkapkan, usai melakukan pembacokan terhadap enam korban dia langsung berlari ke areal pegunungan di kawasan kecamatan Babul Rahmah dengan makan seadanya. Dia bertahan menyembunyikan diri sampai 7 hari pasca pembacokan," papar Yulhendri kepada awak media saat gelar konferensi pers di Gedung Polres, Selasa (24/6/2025).
Persembunyian terduga pelaku di dalam hutan menyulitkan pihak kepolisian melakukan penangkapan, walaupun lokasi-lokasi yang diceritakan sudah di uber dan diterobos.

Dalam kasus pembunuhan ini, lanjut Kapolres saat memimpin konferensi pers, penyidik mempertanyakan motif pelaku tega menghabiskan korban yang tidak lain adalah keluarga dari ibunya sendiri (Sanimah-red).
"Dia itu (Ardi) enggan menjawab alias masih bungkam, saat ini motifnya masih belum terungkap, malah pelaku terkesan seperti tidak bersalah," jelas Yulhendri.
Bersama terduga pelaku, jajaran Polres Aceh Tenggara mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau parang (golok) yang digunakan pelaku saat mengeksekusi keenam korban dalam kondisi bersih dari noda darah.
Kemudian, tutur Kapolres, satu handphone android merk Vivo, satu unit hp Samsung lipat, sepatu kebun, celana, korek api dan barang bukti lainnya.
"Akibat dari perbuatannya pelaku, dikenakan pasal 340 KUHP dan/atau pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 15 tahun kurungan," tegas Yulhendri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima korban meninggal dunia dan seorang mengalami luka kritis hingga harus dirawat intensif di RSUD Sahudin Kutacane akibat keganasan babatan golok berdarah di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.
Atas keuletan dan kerja keras jajaran kepolisian Polres Aceh Tenggara pelaku berhasil ditangkap di areal perkebunan warga di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas tidak jauh dari pemukiman penduduk sekitar pukul 21.00 WIB, Senin malam, 23 Juni 2025. ||




